Home News Penjual Airgun ke Teroris Penyerang Mabes Polri Jadi Tersangka
News

Penjual Airgun ke Teroris Penyerang Mabes Polri Jadi Tersangka

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri telah menetapkan Muchsin Kamal sebagai tersangka dalam kasus menjual senjata api ilegal jenis Airgun kepada Zakiah Aini, pelaku teror di Mabes Polri.

“Artinya sudah jadi tersangka, namun masih dalam tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara ilegal,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri seperti dilansir laman Antara, Rabu (7/4/2021).

Muchsin Kamal alias Imam Muda ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Syah Kuala, Banda Aceh pada Kamis (1/4).

Penangkapannya terkait dengan pelaku teror penembakan di Mabes Polri, Zakiah Aini pada Rabu (31/3).

Menurut Ramadhan, tersangka Muchsin Kamal saat ini dikenakan Pasal 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

“Saat ini penyidik telah menerapkan Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Ilegal,” kata Ramadhan.

Penyidik, lanjut Ramadhan, terus mendalami apakah Muchsin Kamal memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme, mengingat yang bersangkutan merupakan mantan narapidana terorisme di Aceh tahun 2010.

“Densus terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme, itu masih didalami,” kata Ramadhan.

Pelaku teror penembakan di Mabes Polri Zakiah Aini diketahui membeli senjata Airgun kepada Muchsin Kamal secara daring.

Polri masih mendalami jasa pengiriman yang digunakan Muchsin Kamal untuk mengirimkan Airgun yang dibeli oleh Zakia Aini.

Zakiah Aini tewas tertembak setelah melakukan aksi penembakan kepada petugas di Mabes Polri, Rabu (31/3) lalu. Ia melakukan aksinya seorang diri atau “lone wolf” dan merupakan simpatisan kelompok garis keras ISIS.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version