Suasana Bandara  Malikussaleh Aceh Utara. (Rizkita/Popularitas.com) 
Home News Penumpang Bandara Malikussaleh Diwajibkan Punya Hasil Tes Antigen Negatif Covid
News

Penumpang Bandara Malikussaleh Diwajibkan Punya Hasil Tes Antigen Negatif Covid

Share
Share

POPULARITAS.COM – Penumpang di Bandara Malikussaleh Lhokseumawe diwajibkan untuk memiliki hasil Rapid Test Antigen atau PCR sebelum berangkat.

Untuk hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diharuskan diambil dalam kurun waktu 2×24 jam. Sedangkan hasil rapid test antigen waktu maksimalnya hanya 1×24 jam.

Hal itu diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Oleh kerana itu penumpang transportasi udara harus lebih dulu menyelesaikan persyaratan yang telah diterapkan guna memutus rantai penyebaran covid 19.

“Mengingat belum semua mayarakat mengikuti vaksinasi akibat kesehatan, maka penumpang tersebut wajib membawa surat keterangan rumah sakit atau dokter yang bersangkutan,” kata Kepala Tata Usaha, Bandara Sultan Malikussaleh, Aceh Utara, Niswan, Kamis (8/7/2021).

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Jemaah haji lansia asal Aceh dapat layanan prioritas dari Garuda Indonesia

POPULARITAS.COM – Maskapai Garuda Indonesia menyiapkan layanan khusus bagi jemaah haji Aceh yang...

News

Difasilitasi Dahlan Dahi, kubu HCB dan Zulmansyah sepakat akhiri konflik PWI lewat Kongres Persatuan

POPULARITAS.COM – Dualisme Kepengurusan PWI Pusat antara kubu Hendry CH Bangun (HCB)...

News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

Exit mobile version