DPRA Paripurnakan 8 Raqan
Ilustrasi, suasana rapat lanjutan paripurna hak interpelasi DPRA di gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020) malam. (Fadhil/popularitas.com)
Home News Penyebab DPRA Gagal Selesaikan 3 Raqan pada 2020
News

Penyebab DPRA Gagal Selesaikan 3 Raqan pada 2020

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) gagal menyelesaikan 3 rancangan qanun (raqun) pada 2020. Dua di antaranya merupakan raqan prolega prioritas tahun 2020, dan satu raqan non prolega prioritas atau kumulatif terbuka.

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin mengatakan, dua raqan prolega yang tidak diselesaikan adalah raqan Aceh tentang Pertanahan dan raqan Aceh tentang Perubahan Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.

“Dua raqan tersebut tidak bisa diparipurnakan karena belum dapat dilakukan fasilitasi dan masih dalam tahap koordinasi secara konperhensif dengan kementerian terkait,” ujar Dahlan dalam Pembukaan Masa Sidang DPRA Tahun 2020 dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Aceh di gedung DPRA, Senin (28/12/2020).

Sedangkan satu raqan non prolega prioritas, katanya, adalah raqan Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Raqan ini gagal diparipurnakan karena belum dapat diselesaikan pembahasannya.

Dalam kesempatan itu, Dahlan juga menyebutkan bahwa DPRA pada tahun ini sudah merampungkan 8 rancangan qanun (raqun). Delapan raqan tersebut merupakan bagian dari 10 raqan prolega prioritas tahun 2020.

“Dari 10 judul raqan Aceh prakarsa Pemerintah Aceh, delapan di antaranya akan diparipurnakan dalam kesempatan ini,” sebut Dahlan.

Adapun 8 raqan yang akan disahkan tersebut adalah raqan Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, raqan Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.

Kemudian, raqan Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu, raqan Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan Aceh, raqan Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), raqan Aceh tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Lalu, raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2019 tentang Restribusi Aceh yang merupakan rancangan qanun bersifat evaluasi, dan terakhir raqan Aceh tentang Rencana Pembangunan Industri Aceh yang merupakan qanun evaluasi.

“Semua qanun ini telah selesai dilakukan pembicaraan dengan semua pihak, termasuk DPR Aceh bersama eksekutif, pelaksanaan RDPU, konsultasi dan fasilitasi oleh Kemendagr,” kata dia.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

Exit mobile version