Home Hukum Penyebar video syur dirinya divonis tiga tahun, ini respons Rebecca Klopper
HukumNews

Penyebar video syur dirinya divonis tiga tahun, ini respons Rebecca Klopper

Share
Aktris Rebecca Klopper (tengah) seusai mengikuti sidang perdana kasus penyebaran video syur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 13 November 2023. (Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
Share

POPULARITAS.COM – Rebecca Klopper mengaku menghormati proses hukum dan vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bayu Firlen, terdakwa penyebaran video syur dirinya.

Hal itu diungkapkan dirinya saat hadir dalam sidang putusan kasus video syurnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

“Yang pasti aku hormati proses hukum dan putusan pengadilan terhadap terdakwa yang menyebarkan video syur iu. Saya juga berterima kasih atas perhatian dari pihak kepolisian, kejaksaan, kuasa hukum, juga pihak pengadilan sehingga kasusnya bisa selesai (divonis),” ungkap Rebecca, dikutip dari beritasatu.com, jaringan popularitas.com, Jumat (19/1/2024).

Sementara itu, pihak kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin juga menyatakan menerima putusan hakim terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Kami menerima dan menghormati semua proses hukum yang sudah diputus pengadilan. Atas kasus ini, kami juga berharap agar masyarakat belajar untuk tidak sembarangan untuk menyebarkan video konten pornografi,” tegas Sandy Arifin.

Dalam sidang putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bayu Firlen atau BF dijatuhi vonis 3 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena menyebarkan video syur mantan kekasih Fadly Faisal itu.

BF juga didenda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan. Vonis 3 tahun penjara kepada Bayu Firlen sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman empat tahun penjara.

JPU sebelumnya menuntut Bayu yang dianggap melanggar UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memuat isi kesusilaan. Terlebih, dari aksinya yang menyebarkan konten pronografi tersebut, BF mendapat keuntungan sekitar Rp 5-10 juta setiap bulannya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version