Home Hukum Penyedia miras yang ditangkap di Banda Aceh segera disidang
HukumNews

Penyedia miras yang ditangkap di Banda Aceh segera disidang

Share
Barang bukti miras dari tersangka MF diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/5/2023). Foto: Polresta Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh pada Selasa (23/5/2023) melimpahkan berkas perkara minuman keras (miras) dengan tersangka MF (28), warga Pidie ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk selanjutnya disidang di Mahkamah Syar’iyah setempat.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023) mengatakan, tersangka MF beserta barang bukti sebanyak 34 botol minuman keras telah diserahkan ke Jaksa.

“Hari ini kami telah melakukan tahap II yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka MF beserta barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Hal ini dikarenakan berkas perkara sudah lengkap atau sudah P21,” kata Ferdian.

Dalam penyerahan tersangka itu, kata Ferdian, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa minuman keras dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yuni Rahayu.

“Perlu diketahui, penangkapan terhadap MF itu pada saat jelang bulan suci Ramadhan 1444 hijriah bersama 11 tersangka lainnya,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version