POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, kembali menetapkan satu tersangka baru atas perkara dugaan korupsi dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Sigli tahun anggaran 2020-2023.
Dalam kasus “pembegalan” keuangan perusahaan daerah tersebut, Kejari sendiri sebelumnya telah menetapkan dua petinggi PDAM sebagai tersangka korupsi, masing-masing R R selaku Direktur PDAM Tirta Krueng Baro Sigli dan Kabag Teknik dan Operasi berinisial AG.
Kini, pihak vendor atau penyedia tawas untuk PDAM Sigli tahun 2020-2023 berisial FS selaku Wakil Direktur Aria yang beralamat di Binjai Sumatera Utara itu ikut dijadikan sebagai tersangka.
Praktis, jumlah para pihak yang telah bersandang status tersangka dalam perkara korupsi dana pengadaan bahan kimia atau tawas bahan penjernih air selama tiga tahun beruntun dengan kerugian negara Rp 1,6 miliar dari total anggaran Rp 4 miliar itu berjumlah 3 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Suhendra mengatakan, dalam pengungkapan kasus korupsi dana PDAM itu pihaknya telah menyeret tiga orang yang diduga kuat bertanggung jawab penuh dalam dugaan penyelewengan dana perusahaan daerah tersebut.
Kata Suhendra, FS sendiri diberi gelar tersangka korupsi oleh tim penyidik pada Senin 20 Januari 2025 atau sekira 12 hari setelah penetapan petinggi PDAM sebagai tersangka. “Kasus ini tersangka telah bertama dari sebelumnya dua orang menjadi tiga orang,” kata Kajari Pidie, Suhendra, Rabu (22/1/2025).
FS sendiri jelas Suhendra dijadikan tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang menunjukkan Wakil Direktur itu terlibat dalam mark up dan kualitas barang bahan kimia tersebut.
Pada kasus korupsi itu, selain mark upa juga didapati adanya praktik tidak melakukan penyetoran pajak oleh pengelola PDAM Tirta Mon Krueng Baro.