Home News Penyelundup Sabu di Aceh Timur Divonis Penjara Seumur Hidup
News

Penyelundup Sabu di Aceh Timur Divonis Penjara Seumur Hidup

Share
Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak
Gavel and scales
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis seumur hidup delapan terdakwa narkoba dengan barang bukti 81 kilogram sabu-sabu.

Vonis seumur hidup tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Irwandi didampingi dua hakim anggota, yakni Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (23/6/2021).

Hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan. Para terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.

Kedelapan terdakwa yakni Nazaruddin (25) dan Azwar Saputra (33), Ibrahim, Muhammad Nur, dan Hamdani, kelimannya warga Aceh Timur. Serta Khairul Muaris (23), Arif Budiman (28), dan Lukman (40), ketiganya warga Kota Langsa.

Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas keputusan ini, baik pada terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir,” kata Kajari Aceh Timur Semeru melalui Kasi Intelijen Andi Zulanda didampingi Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi seperti dilansir laman Antara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Gubernur Mualem Intruksikan Percepatan Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat percepatan penyediaan lahan...

KesehatanNews

Makanan Jatuh ke Lantai, Eh, Belum Lima Detik, Benarkah Aman Diambil lagi?

POPULARITAS.COM – Makanan yang jatuh ke lantai sering kali langsung diambil kembali....

News

TVRI Aceh Dikecam Empat Organisasi Pers karena Rumahkan 17 Kontributor Daerah

POPULARITAS.COM – Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Aceh merumahkan 17 kontributor di...

News

Pemerintah Pulangkan 82 WNI Bermasalah dari Malaysia

POPULARITAS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala...

Exit mobile version