Home News Penyelundupan Terumbu Karang di Aceh Singkil Digagalkan
News

Penyelundupan Terumbu Karang di Aceh Singkil Digagalkan

Share
Ilustrasi, terumbu karang. (pixlr)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polairud Polres Aceh Singkil bersama Dinas Perikanan mengagalkan penyelundupan bunga terumbu karang sebanyak 147 plastik. Penangkapan itu dilakukan di pelabuhan tradisional Pulo Sarok, Aceh SIngkil, Sabtu, 13 Juni 2020.

Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, Chazali mengatakan, bunga terumbu karang hidup ini diperkirakan senilai Rp 73 juta, dengan pengirim berinisal H warga Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak.

“Sebenarnya ini tidak diperjualbelikan karena susah payah nyarinya, diperkirakan satu bungkus plastik bunga terumbu karang harganya sekitar 500 ribuan,” kata Chazali saat dikonfirmasi.

Penggagalan berdasarkan informasi dari masyarakat, ada pengiriman bunga terumbu karang hidup dari Pulau Banyak menuju Medan.

“Bunga terumbu karang ini nampaknya untuk hiasan aquarium dibawa ke Medan, bunga karang itu dibungkus dalam plastik sebanyak 147 kantong,” ujarnya.

Bunga terumbu karang ini dibawa menggunakan kapal barang dari Pulau Banyak. Akan dikirim ke Medan kepada atas nama Wil dan Abd.

“Kemaren barangnya di kapal, pemiliknya di Pulau jadi akan kita panggil pemiliknya sebenarnya berapa pengakuan diperdagangkan bunga karang ini, alamatnya gak jelas kemana,”

Menurutnya, pengambilan terumbu karang itu tentunya akan merusak biota laut di sana. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSosial dan Budaya

Buka Aceh Culinary Festival 2026, Plt. Sekda Sebut Kuliner Merupakan Bagian dari Identitas Aceh

POPULARITAS.COM – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menegaskan bahwa kuliner bukan...

KriminalitasNews

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria...

News

Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi dalam Sidang Kasus Kuota Haji

POPULARITAS.COM –  Tim kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal...

News

Anggota DPR Buka Kemungkinan Judol Masuk RUU Perampasan Aset

POPULARITAS.COM  – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan judi...

Exit mobile version