Home Hukum Penyuap mantan Kabasarnas divonis 2 tahun 6 bulan penjara
HukumNews

Penyuap mantan Kabasarnas divonis 2 tahun 6 bulan penjara

Share
Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus perseroan Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil (tengah) berjalan ke luar ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Share

POPULARITAS.COM – Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus perseroan Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil yang merupakan penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/12/2023), dikutip dari laman Antara.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Roni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi,” kata hakim membacakan hal-hal memberatkan.

Sementara itu, sikap sopan Roni di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga menjadi hal-hal yang meringankan hukuman terhadap dirinya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Roni dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Pada perkara ini, Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto.

Roni Aidil didakwa memberikan uang tersebut untuk memenangkan perusahaannya dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Basarnas berupa pekerjaan pengadaan hoist helikopter pada tahun 2021, public safety diving equipment (peralatan selam) tahun 2021, modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV) tahun 2021, dan public safety diving equipment tahun 2023.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

Exit mobile version