Home News Perampok Toke Sawit di Nagan Raya Ditangkap di Sumut
News

Perampok Toke Sawit di Nagan Raya Ditangkap di Sumut

Share
Polisi menangkap perampok toke sawit di Nagan Raya. (ist)
Share

Personel Polres Nagan Raya akhirnya menangkap tiga tersangka yang melakukan pencurian dan kekerasan terhadap seorang toke sawit di Desa Suka Raja, Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, mengatakan pelaku awalnya berjumlah empat orang. Namun pihaknya baru menciduk tiga masing-masing berinisial DS (34), S (36) dan HA (43), sisanya masuk dalam DPO.

Dalam aksinya, satu diantara pelaku awalnya sudah mengenal korban. Sehingga mereka bermufakat untuk melakukan pencurian di rumah korban.

Mereka melakukan pencurian dengan berangkat dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kemudian melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding samping rumah korban, lalu masuk lewat pintu atas lantai dua dengan mencongkel dengan linggis.

Saat di dalam rumah, pelaku langsung menodong pisau ke korban beserta istri dan anaknya. Satu keluarga ini kemudian disekap dengan tangan terikat dan mulut ditutupi lakban. Lalu pelaku menguras seluruh harta korban.

“Setelah disekap pelaku menggeledah seisi kamar dan rumah korban untuk mengambil barang-barang berharga milik korban,” kata Risno dalam keterangannya, Rabu (11/10/2020).

Setelah menguasai harta korban, pelaku kemudian kabur kea rah Sumatera Utara. Menanggapi kejadian tersebut, lanjut Risno pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan menemukan keberadaan para tersangka di Langkat.

“Dengan bekerja sama bersama personel Reskrim Polsek Pangkalan Berandan kami berhasil mengamankan ketiga pelaku yaitu DS (34), S (36) dan HA (43) yang diamankan di tempat yang berbeda. Adapun pelaku lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) beserta barang bukti  1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova milik korban,” ujarnya.

Dari tangan pelaku juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat, 1 unit handphone,1 unit tab merk Advan warna Gold, 1 buah linggis warna hitam dengan ukuran +- 30 cm dan 1 (satu) buah pisau warna hitam gagang kayu dengan ukuran +- 25 cm.

Para pelaku kini dijatuhi Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version