Home Headline Peras polisi Rp2,5 miliar, Ketua LSM Perak diringkus Polres Metro
HeadlineNews

Peras polisi Rp2,5 miliar, Ketua LSM Perak diringkus Polres Metro

Share
Peras polisi Rp2,5 miliar, Ketua LSM Perak diringkus Polres Metro
Polisi merilis pemerasan Ketua LSM Tamperak (Nahda/detikcom)
Share

POPULARITAS.COM – Polres Metro Jakarta Pusat meringkus Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan.

Dalam keterangan persnya, Jumat (27/11/2021), Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Kepas meminta duit Rp2,5 miliar setelah mengancam akan memviralkan penangkapan pelaku begal yang menyebabkan meninggalnya pegawai Basarnas. Menurut LSM itu penangkapan yang dilakukan oleh anggota polisi tidak prosedural.

Pemerasan yang dilakukan oleh Kepas dan rekannya terhadap anggota Satgas Polsek Menteng, menyebabkan keduanya diringkus.

Kombes Pol Hengki Haryadi melanjutkan, awalnya permintaan Kepas terhadap Satgas Polsek Menteng Rp2,5 miliar dengan dalih untuk membeli baju LSM yang seharga Rp250 ribu perlembarnya.

Mereka mengancam anggota polisi akan memviralkan kasus penangkapan begal tersebut, dan meminta uang saat itu juga senilai Rp2,5 miliar. Namu kemudian terjadi tawar menawar dan disepakati Rp250 juta. Namun yang sudah di transfer Rp50 juta.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat dengan kasus pemerasan.

Sementara itu, terkait dengan anggota Polsek Menteng sebagai korban pemerasan, berdasarkan pemeriksaan Propam, tidak ditemukan unsur pelanggaran prosedural. Hal tersebut berarti penagkapan begal sudah sesuai SOP, terang Kapolres.

Penyerahan uang Rp50 juta kepada Kepas, dikarenakan anggota Polsek Menteng merasa terancam, dan takut diviralkan. Sebab hal tersebut akan berpengaruh pada suasana kebatinan terhadap korban.

Dari pemeriksaan lanjutan oleh Propam, lanjut Kapolres, juga tidak ditemukan unsur dan bukti suap menyuap. Pemberian uang tersebut murni sebab korban takut diviralkan dan dihakimi oleh opini publik, terang Kapolres seperti dikutip dari detiknews.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

Exit mobile version