Demo tolak omnibus law. (sumber: cnn)
Home News Perbaikan Administrasi, Istana Akui Hapus 1 Pasal UU Ciptaker
News

Perbaikan Administrasi, Istana Akui Hapus 1 Pasal UU Ciptaker

Share
Share

POPULARITAS.COM – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja usai disahkan dalam sidang paripurna di DPR 5 Oktober lalu.

Pasal yang dihapus yakni Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah terbaru 1.187 halaman.

Dini menuturkan, pasal itu dihapus karena kembali ke aturan yang tercantum dalam UU lama soal migas.

“Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” ujar Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/10).

Dini menegaskan bahwa penghapusan pasal itu tak lebih dari perbaikan administratif seperti typo atau salah ketik. Oleh karena itu, menurutnya, perubahan berupa perbaikan dalam UU yang disahkan masih boleh dilakukan.

“Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan sifatnya administratif/typo justru membuat substansi sesuai dengan yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR,” jelasnya.

Ia menilai, penghapusan Pasal 46 UU Migas justru membuat substansi menjadi sejalan dengan yang disepakati dalam rapat di DPR.

Selain itu, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah menjalankan tugasnya dengan memeriksa kembali seluruh isi UU tersebut sebelum diserahkan kepada presiden.

“Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar, seharusnya tidak ada, karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU existing. Jadi tidak ada di UU Ciptaker,” imbuh politikus Partai Gerindra itu.

Naskah UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah.

Jumlah halaman draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, tetapi kini bertambah 375 menjadi 1.187. Dalam draf terbaru itu CNNIndonesia.com menemukan satu pasal yang hilang, yakni Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sekretaris Negara Pratikno telah menjelaskan bahwa isi naskah tersebut pada dasarnya sama. Perubahan halaman terjadi karena format kertas dan ukuran huruf yang digunakan.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version