Home News Perbedaan SIM C, CI dan CII yang Diterapkan Bulan Depan
News

Perbedaan SIM C, CI dan CII yang Diterapkan Bulan Depan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Implementasi SIM C yang dipecah menjadi tiga golongan ditargetkan kepolisian dimulai pada Agustus. Saat itu, pengendara sepeda motor sudah memohon pembuatan SIM baru menyesuaikan kapasitas mesin yang dimiliki.

Tiga golongan SIM C itu yakni C, CI, dan CII. Aturan penggolongan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang sebenarnya sudah berlaku sejak Februari, namun baru diterapkan Agustus setelah melewati tahap sosialisasi dan persiapan.

“Selain kita menyosialisasikan kepada masyarakat, kita juga mempersiapkan sarana prasarana bagi petugas yang ada di Satpas. Sehingga memang target kita bulan Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan,” jelas Arief dalam tayangan video di akun Youtube NTMC Channel, Minggu (11/7/2021).

Berikut hal-hal yang mesti dipahami untuk pembuatan SIM C, CI, dan CII:

SIM C

SIM C tadinya berlaku untuk semua jenis motor, namun setelah ada aturan baru kini hanya meliputi penggunaan motor bermesin maksimal 250 cc. Pemilik Honda Beat hingga Kawasaki Ninja 250 masih bisa menggunakan SIM jenis ini.

Syarat pembuatannya SIM C sama seperti sebelumnya, yaitu usia minimal 17 tahun, memenuhi administrasi, kesehatan, dan lulus ujian teori serta praktik.

SIM CI

SIM CI ditujukan untuk pengendara motor 250-500 cc, ini meliputi misalnya pengendara Royal Enfield Meteor 350, Honda Rebel, dan yang lain. Selain itu, menurut Pasal 3 ayat 2H, SIM CI juga berlaku untuk mengemudikan ‘ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik’. SIM CI hanya bisa dibuat jika sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan. Syarat lain pembuatannya yakni usia minimal 18 tahun.

SIM CII

SIM ini ditujukan untuk pengendara motor di atas 500 cc alias moge, seperti berbagai model Harley-Davidson, Ducati, BMW Motorrad, MV Agusta, dan yang lainnya. Sama seperti SIM CI, SIM CII juga berlaku untuk ‘ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. SIM CII adalah golongan tertinggi yang syarat pembuatannya sudah memiliki SIM CI minimal 12 bulan dan usia minimal 19 tahun.

Memiliki SIM CII berarti tak perlu lagi membawa SIM C atau SIM CI yang sudah pernah dimiliki.

Dispensasi pengendara moge

Pengendara moge seharusnya memiliki SIM CII agar statusnya legal berkendara di jalanan. Namun untuk mendapatkannya perlu lebih dulu punya SIM CI dan menunggu setahun kemudian baru dapat membuat SIM CII.

Arief menyadari masalah ini dan menyatakan pengendara moge mendapatkan dispensasi berkendara di jalanan menggunakan SIM CI hingga 2022. Pada akhirnya Arief mengatakan seluruh pengendara dapat menyesuaikan SIM C sesuai kapasitas motor pada 2023.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version