Home News Perbedaan SIM C, CI dan CII yang Diterapkan Bulan Depan
News

Perbedaan SIM C, CI dan CII yang Diterapkan Bulan Depan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Implementasi SIM C yang dipecah menjadi tiga golongan ditargetkan kepolisian dimulai pada Agustus. Saat itu, pengendara sepeda motor sudah memohon pembuatan SIM baru menyesuaikan kapasitas mesin yang dimiliki.

Tiga golongan SIM C itu yakni C, CI, dan CII. Aturan penggolongan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang sebenarnya sudah berlaku sejak Februari, namun baru diterapkan Agustus setelah melewati tahap sosialisasi dan persiapan.

“Selain kita menyosialisasikan kepada masyarakat, kita juga mempersiapkan sarana prasarana bagi petugas yang ada di Satpas. Sehingga memang target kita bulan Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan,” jelas Arief dalam tayangan video di akun Youtube NTMC Channel, Minggu (11/7/2021).

Berikut hal-hal yang mesti dipahami untuk pembuatan SIM C, CI, dan CII:

SIM C

SIM C tadinya berlaku untuk semua jenis motor, namun setelah ada aturan baru kini hanya meliputi penggunaan motor bermesin maksimal 250 cc. Pemilik Honda Beat hingga Kawasaki Ninja 250 masih bisa menggunakan SIM jenis ini.

Syarat pembuatannya SIM C sama seperti sebelumnya, yaitu usia minimal 17 tahun, memenuhi administrasi, kesehatan, dan lulus ujian teori serta praktik.

SIM CI

SIM CI ditujukan untuk pengendara motor 250-500 cc, ini meliputi misalnya pengendara Royal Enfield Meteor 350, Honda Rebel, dan yang lain. Selain itu, menurut Pasal 3 ayat 2H, SIM CI juga berlaku untuk mengemudikan ‘ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik’. SIM CI hanya bisa dibuat jika sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan. Syarat lain pembuatannya yakni usia minimal 18 tahun.

SIM CII

SIM ini ditujukan untuk pengendara motor di atas 500 cc alias moge, seperti berbagai model Harley-Davidson, Ducati, BMW Motorrad, MV Agusta, dan yang lainnya. Sama seperti SIM CI, SIM CII juga berlaku untuk ‘ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. SIM CII adalah golongan tertinggi yang syarat pembuatannya sudah memiliki SIM CI minimal 12 bulan dan usia minimal 19 tahun.

Memiliki SIM CII berarti tak perlu lagi membawa SIM C atau SIM CI yang sudah pernah dimiliki.

Dispensasi pengendara moge

Pengendara moge seharusnya memiliki SIM CII agar statusnya legal berkendara di jalanan. Namun untuk mendapatkannya perlu lebih dulu punya SIM CI dan menunggu setahun kemudian baru dapat membuat SIM CII.

Arief menyadari masalah ini dan menyatakan pengendara moge mendapatkan dispensasi berkendara di jalanan menggunakan SIM CI hingga 2022. Pada akhirnya Arief mengatakan seluruh pengendara dapat menyesuaikan SIM C sesuai kapasitas motor pada 2023.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version