Home News Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Langsa Digagalkan
News

Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Langsa Digagalkan

Share
Barang bukti rokok ilegal diamankan di Bea Cukai Langsa. (Istimewa)
Share

POPULARITAS.COM – Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa menggagalkan penyelundupan 1,5 batang rokok ilegal di kawasan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana mengatakan, rokok ilegal bermerk Luffman itu digagalkan saat diangkut menggunakan sebuah truk di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang pada Sabtu (14/8/2021) malam.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menuju Provinsi Aceh dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk,” kata Tri dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Kata Tri, dari informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan pendalaman informasi. Setelah tim mendapatkan informasi terkait sarana pengangkut dan ciri-cirinya, tim bergerak menuju perbatasan Langsa-Aceh Tamiang untuk melakukan pemantauan terhadap truk yang menjadi target penindakan.

Setelah dipastikan bahwa truk itu adalah truk target, katanya, tepatnya di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan truk.

Hasil pemeriksaan, lanjut Tri, menunjukkan bahwa muatan truk tersebut adalah rokok illegal merek Luffman dengan ciri-ciri rokok tanpa dilekati pita cukai (polos).

Tri menambahkan bahwa barang bukti 1,5 juta batang rokok, truk pengangkut dan dua terduga pelaku langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis rokok sigaret putih mesin tersebut karena merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ungkap Tri.

Ia menyebutkan bahwa operasi penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version