POPULARITAS.COM – Perempuan paralegal akar rumput yang berasal dari 15 kabupaten/Kota di Aceh berkumpul di Banda Aceh membahas ruang pertahanan hidup masyarakat.
Gerakan advokasi melalui sinergi paralegal perempuan di Aceh bertajuk Voice of Women’s in Grassroot ini difasilitasi oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA).
Pertemuan bertujuan memperkuat inisiatif dan tumbuh bersama membangun gerakan advokasi melalui sinergi paralegal perempuan di Aceh dan bertajuk Voice of Women’s in Grassroot.
Temu dan Konsolidasi ini diikuti oleh 51 peserta perempuan paralegal yang berasal dari 15 kabupaten/Kota di Aceh, yang terdiri dari 13 kabupaten/kota di dalam KEL (Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Subulussalam, dan Aceh Singkil) dan dua kabupaten diluar KEL yaitu dari Aceh Besar dan Banda Aceh yang memiliki fokus isu serupa.
Konsolidasi ini turut mengundang pengambil kebijakan yaitu Ketua PKK Provinsi Aceh, Komisi II DPRA (Tati Meutia Asmara), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK Aceh) dan Kapolda Aceh.
Selain pengambil kebijakan, turut diundang pihak Akademisi untuk mempertajam terhadap tafsir Advokasi dalam Islam yang akan disajikan oleh Dr. Danial dan juga expertis dari Organisasi masyarakat sipil baik di Aceh dan Nasional.
Community Empowerment Manager Yayasan HAkA, Rubama, mengatakan, konsolidasi menjadi ruang refleksi dan berbagi pengalaman perempuan paralegal Lingkungan hidup Aceh dalam upaya mempertahankan kelestarian ruang hidup guna memperoleh dan terjaminnya hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta berkeadilan.
Serangkaian agenda mewarnai perjalanan 51 perempuan paralegal untuk saling berbagi, bernafas bersama menyusun langkah strategis untuk memperkuat perjuangan mempertahankan ruang hidup dan penghidupan di tingkat tapak.
“Konsolidasi ini menjadi langkah bersama 51 perempuan Paralegal Lingkungan hidup memperkuat gerakan di akar rumput, saling menguatkan langkah nyata, mendorong perbaikan tata kelola pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan ekologi,” tutur Rubama, Selasa (21/10/2025).
Sejak 2017, Yayasan HAkA sudah berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil lainnya, melakukan penguatan dan berbagi pengalaman bagi 158 perempuan di akar rumput pada 13 Kabupaten di Provinsi Aceh.
Penguatan dilakukan melalui training dasar dan advanced paralegal lingkungan hidup dengan orientasi yang meliputi perempuan dan sumber daya alam (SDA), hak-hak atas lingkungan hidup, paralegal lingkungan hidup, tindak pidana, advokasi dan lainnya.
Agenda ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperkaya dan memperdalam pengetahuan hukum lingkungan hidup khususnya bagi perempuan paralegal, sehingga menciptakan paralegal yang aktif dan berpengetahuan khusus dalam menjadi inisiator yang membela hak-hak lingkungan bagi perempuan.

Leave a comment