Home News Pergantian Pj Gubernur Aceh tidak ada kaitan dengan hasil Pilpres 2024, Mendagri : Achmad Marzuki sudah terlalu lama menjabat
News

Pergantian Pj Gubernur Aceh tidak ada kaitan dengan hasil Pilpres 2024, Mendagri : Achmad Marzuki sudah terlalu lama menjabat

Share
Pergantian Pj Gubernur Aceh tidak ada kaitan dengan hasil Pilpres 2024, Mendagri : Achmad Marzuki sudah terlalu lama menjabat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (13/3/2024), menyerahkan SK Presiden RI terkait penunjukan Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur Aceh. FOTO : Humas Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Mentari Dalam Negeri Tito Karnavian menepis dugaan dan tudingan sejumlah pihak, bahwa pergantian Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki ada kaitannya dengan politik dan hasil Pilpres 2024.

“Tidak ada itu politis, pergantian tersebut murni atas dasar masa jabatan Achmad Marzuki yang sudah terlalu lama,” kata Mendagri, Jumat (15/3/2024) di Jakarta dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh telah mencapai periode 20 bulan atau satu tahun delapan bulan. Nah, waktu tersebut sudah sangat lama untuk jabatan seorang penjabat gubernur.

“20 bulan itu sudah sangat lama, sudah cukuplah, gantian,” tandasnya.

Tito juga membantah dengan tegas bahwa pergantian penjabat gubernur itu ada kaitannya dengan kekalahan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden saat Pemilu 2024 di Provinsi Aceh. “Enggak lah,” kata Mendagri singkat.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden RI secara resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (13/3).

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Kemendagri turut dihadiri pimpinan DPR Aceh, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf serta sejumlah tokoh dan politisi Aceh lainnya.

Tito menyampaikan penjabat gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan gubernur definitif, kecuali dalam empat hal, di antaranya tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerahnya tanpa izin Mendagri.

“Selain itu, penjabat gubernur juga tidak boleh membuat kebijakan strategis, seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri,” ujarnya.

Mendagri Tito berharap Bustami Hamzah dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Provinsi Aceh karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Selain itu, penjabat gubernur harus merealisasikan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang dijadwalkan pada September 2024. Untuk kegiatan tersebut, pemerintah pusat, baik Kemenpora, Kemendagri, Kementerian PUPR, maupun Kementerian Keuangan dan lainnya akan ikut membantu.

“Karena penyelenggaraan PON Aceh-Sumut bukan hanya sekadar pelaksanaan program, namun harus membawa kebanggaan dan kehormatan bagi Aceh,” katanya.

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version