Home Hukum Perkara korupsi Tsunami Cup bergulir ke pengadilan
HukumNews

Perkara korupsi Tsunami Cup bergulir ke pengadilan

Share
Perkara korupsi Tsunami Cup bergulir ke pengadilan
Peluncuran Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup di Banda Aceh, 2017 silam. (IST)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan perkara dugaan korupsi pelaksanaan event sepak bola internasional Aceh World Solidarity Cup (Aceh Tsunami Cup) 2017 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“JPU telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran AWSC 2017 beserta barang bukti ke pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, dikutip dari laman Antara, Rabu (5/10/2022).

Adapun berkas yang diberikan tersebut yakni milik tersangka Muhammad Zaini Yusuf selaku pembina panitia AWSC 2017, kemudian tersangka Mirza selaku bendahara panitia.

“Untuk berkas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Banda Aceh,” ujarnya.

Muharizal menyampaikan, berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp3,8 miliar lebih.

Kemudian, juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar.

Muharizal menjelaskan, penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan AWSC 2017 tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara.

Kemudian, tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relevan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran.

Bahkan, transaksi atau pembiayaannya tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” tutur Muharizal.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, perhelatan sepak bola bertaraf internasional tersebut sebelumnya digelar dalam rangka memperingati tsunami Aceh tahun 2017.

Adapun tim yang bermain pada turnamen ini antara lain Timnas Indonesia, Kyrgyzstan, Mongolia, dan Brunei Darussalam. Di mana Kyrgyzstan keluar sebagai juara dan Indonesia runner-up. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version