Home Hukum Perkara pencurian emas 62 mayam di Kopelma Darussalam diserahkan ke jaksa
HukumNews

Perkara pencurian emas 62 mayam di Kopelma Darussalam diserahkan ke jaksa

Share
Perkara pencurian emas 62 mayam di Kopelma Darussalam diserahkan ke jaksa
Proses penyerahan berkas serta barang bukti kasus pencurian emas sebanyak 62 mayam ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Kasus pencurian emas sebanyak 62 mayam dan uang senilai Rp10 juta, yang menimpa Novi Susilawati (33) warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh, pada Selasa, 9 Agustus 2022 silam kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Polisi telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti yang berhasil disita kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/12/2022) kemarin, sebagai pelaksanaan tahap II.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, ada tiga pelaku yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh terkait kasus pencurian.

“Tiga orang pelaku yang diserahkan ke Jaksa itu terkait kasus pencurian emas sebanyak 62 mayam dan uang senilai Rp 10 juta rupiah di Kopelma Darussalam beberapa waktu silam,” ucap Fadillah, Rabu (21/12/2022).

Adapun pelaku berinisial MF (30), BUR (65) dan AG (32) dan barang bukti diterima oleh JPU Devi Safliana.

“Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai senilai Rp 11 juta, satu gelang emas, satu cincin emas, satu sepeda lipat, satu kipas angin, tiga helai baju, tiga helai celana dan satu uni sepeda motor Honda Vario warna putih,” imbuhnya.

Sebelumnya Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MF (32) warga salah satu gampong di  Aceh Besar yang merupakan tersangka pencurian emas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Selasa, 8 Agustus 2022 silam.

Penangkapan terhadap tersangka MF terkait dalam perkara pencurian emas dan uang dilakukan di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.

Berdasarkan penyelidikan, keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tiga bulan dan akhirnya membuahkan hasil serta turut dibantu oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version