Home News Perkosa ponakan sendiri, pemuda di Aceh Utara ditangkap polisi, pelaku ikat tangan dan kaki korban
News

Perkosa ponakan sendiri, pemuda di Aceh Utara ditangkap polisi, pelaku ikat tangan dan kaki korban

Share
Perkosa ponakan sendiri, pemuda di Aceh Utara ditangkap polisi, pelaku ikat tangan dan kaki korban
Perkosa ponakan sendiri, pemuda di Aceh Utara ditangkap polisi, pelaku ikat tangan dan kaki korban
Share

POPULARITAS.COM – Seorang gadis belia di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

Mirisnya, korban yang masih berusia 17 tahun diperkosa sebanyak lima kali di bawah ancaman pemukulan jika hal tersebut dilaporkan ke orang lain.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke ibu kandungnya pada 30 Juli 2024 lalu, di saat ia tak lagi tinggal dengan sang nenek.

Menerima laporan itu, polisi langsung mengamankan pelaku yakni RS (26). Ia dijemput paksa oleh polisi untuk dimintai keterangan awal.

“Pelaku membantah, namun saat dibawa ke Polres dan dikonfrontasi dengan korban, pelaku akhirnya mengaku telah lima kali melakukan hal itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi kepada popularitas.com, Jumat (2/8/2024).

Novri menerangkan, pemerkosaan yang dilakukan RS terjadi pada 16 hingga 20 Juli 2024 lalu, saat korban tertidur pulas.  “Kaki dan tangan korban diikat dengan kain, bahkan korban diancam bila melawan dan melapor ke orang lain,” katanya.

Pada 26 Juli 2024, korban pun meninggalkan rumah neneknya dan kembali pulang. Di situlah, korban mengadu kepada ibunya yang kemudian melapor ke polisi.

“Pelaku merupakan adik dari ayah kandung korban, pelaku juga beristri yang saat ini tinggal di Banda Aceh usai beberapa waktu lalu melahirkan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku RS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan. “Penyidik menjerat pelaku dengan perkara jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak,” pungkasnya.

Pelaku RS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara, Jumat (2/8/2024). FOTO “ Satreskrim Polres Aceh Utara

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version