Home News Permudah akses layanan pajak, DJP Aceh validasi NIK sebagai NPWP
News

Permudah akses layanan pajak, DJP Aceh validasi NIK sebagai NPWP

Share
Permudah akses layanan pajak, DJP Aceh validasi NIK sebagai NPWP
Media ghatering Kementerian Keuangan satu Aceh, di Grand Arabia Hotel, Rabu (28/12/2022). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh (Kanwil DJP Aceh) validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Kanwil DJP Aceh, Imanul Hakim menyampaikan bahwa tujuan transformasi NIK menjadi NPWP yaitu bertujuan untuk mempermudah akses layanan perpajakan.

Namun katanya, wajib pajak hanya berlaku bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Hanya masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif saja, dimana masyarakat yang sudah berpenghasilan tinggi yang wajib membayar, artinya tidak semua yang memiliki NIK otomatis membayar pajak,” jelasnya kepada awak media pada acara media gathering di Grand Arabia Hotel, Rabu (28/12/2022).

Dikatakannya, terhitung mulai 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, dimana itu berlaku seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi perpajakan.

Namun, tambahnya pada masa transisi ini, NPWP format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 sementara untuk NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat logis ke aplikasi pajak.ga.id.

“Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru, sementara NIK WP yang belum valid karena data WP belum sesuai dengan data kependudukan maka DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP online,” imbuhnya.

Kata Imanul Hakim, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

“Untuk wajib pajak selain orang pribadi tinggal menambahkan angka 0, sedangkan bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Indentitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit,” tuturnya kemudian.

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version