Home News Persiraja didenda Rp35 juta gegara ulah suporter dan panpel
NewsSepakbola

Persiraja didenda Rp35 juta gegara ulah suporter dan panpel

Share
Pemain Persiraja, Martunis BA meluapkan kegembiraan usai mencetak gol ke gawang PSKC Cimahi dalam lanjutan Liga 2 di Stadion H Dimurthala Banda Aceh, Sabtu (10/9/2022). Foto: Instagram/@officialpersiraja1957
Share

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh dijatuhi sanksi denda sejumlah Rp35 juta akibat pelanggaran yang dilakukan saat melawan PSKC Cimahi di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Sabtu (10/9/2022) sore.

Sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Liga 2 2022/2023 pada 14 September 2022. Sidang ini dipimpin Irjen Pol (Purn) Erwin Toping selaku ketua, Eko Hendro selaku wakil ketua serta anggota masing-masing Kairul Anwar, Umar Husin dan Aji Riduan.

Dalam salinan keputusan yang dikutip popularitas.com, Sabtu (17/9/2022), Komdis PSSI menyebutkan ada dua pelanggaran yang dilakukan tuan rumah Persiraja saat menghadapi PSKC Cimahi.

Pertama, panitia pelaksana (Panpel) Persiraja Banda Aceh melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 karena terdapat orang-orang tidak berkepentingan berada di area OA dan FOP.

Pelanggaran tersebut diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin. Terhadap pelanggaran ini, panitia pelaksana Persiraja Banda Aceh dikenakan sanksi denda Rp10 juta.

Salinan keputusan Komdis PSSI Liga 2 2022/2023 terhadap Persiraja Banda Aceh
Salinan keputusan Komdis PSSI Liga 2 2022/2023 terhadap Persiraja Banda Aceh

Kedua, Persiraja Banda Aceh melanggar kode disiplin PSSI Tahun 2018 karena terjadi pelemparan 1 buah botol air mineral oleh suporter Lantak Laju.

Pelanggaran tersebut diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode dipilin. Terhadap pelanggaran ini, Persiraja dikenakan sanksi denda sejumlah Rp25 juta.

Komdis PSSI juga menegaskan, pengulangan terhadap dua pelanggaran tersebut akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Dalam salinan keputusan tersebut juga disebutkan bahwa terhadap dua keputusan itu, tidak dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version