Home News Persiraja didenda Rp35 juta gegara ulah suporter dan panpel
NewsSepakbola

Persiraja didenda Rp35 juta gegara ulah suporter dan panpel

Share
Pemain Persiraja, Martunis BA meluapkan kegembiraan usai mencetak gol ke gawang PSKC Cimahi dalam lanjutan Liga 2 di Stadion H Dimurthala Banda Aceh, Sabtu (10/9/2022). Foto: Instagram/@officialpersiraja1957
Share

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh dijatuhi sanksi denda sejumlah Rp35 juta akibat pelanggaran yang dilakukan saat melawan PSKC Cimahi di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Sabtu (10/9/2022) sore.

Sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Liga 2 2022/2023 pada 14 September 2022. Sidang ini dipimpin Irjen Pol (Purn) Erwin Toping selaku ketua, Eko Hendro selaku wakil ketua serta anggota masing-masing Kairul Anwar, Umar Husin dan Aji Riduan.

Dalam salinan keputusan yang dikutip popularitas.com, Sabtu (17/9/2022), Komdis PSSI menyebutkan ada dua pelanggaran yang dilakukan tuan rumah Persiraja saat menghadapi PSKC Cimahi.

Pertama, panitia pelaksana (Panpel) Persiraja Banda Aceh melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 karena terdapat orang-orang tidak berkepentingan berada di area OA dan FOP.

Pelanggaran tersebut diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin. Terhadap pelanggaran ini, panitia pelaksana Persiraja Banda Aceh dikenakan sanksi denda Rp10 juta.

Salinan keputusan Komdis PSSI Liga 2 2022/2023 terhadap Persiraja Banda Aceh
Salinan keputusan Komdis PSSI Liga 2 2022/2023 terhadap Persiraja Banda Aceh

Kedua, Persiraja Banda Aceh melanggar kode disiplin PSSI Tahun 2018 karena terjadi pelemparan 1 buah botol air mineral oleh suporter Lantak Laju.

Pelanggaran tersebut diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode dipilin. Terhadap pelanggaran ini, Persiraja dikenakan sanksi denda sejumlah Rp25 juta.

Komdis PSSI juga menegaskan, pengulangan terhadap dua pelanggaran tersebut akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Dalam salinan keputusan tersebut juga disebutkan bahwa terhadap dua keputusan itu, tidak dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version