1.497 personel Polda Aceh naik pangkat
Ilustrasi, upacara korp raport kenaikan pangkat 1.497 personel Polda Aceh pada Selasa (3/1/2023). Foto: Humas Polda Aceh
Home News Personel Polda Aceh dilarang tampil glamor
News

Personel Polda Aceh dilarang tampil glamor

Share
Share

POPULARITAS.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidropam) Polda Aceh saat ini tengah gencar mensosialisasikan larangan pegawai negeri pada Polri bergaya hedonis atau ikut dalam kelompok yang dapat dipersepsikan glamor.

Kasubbid Wabprof Polda Aceh, AKBP Sutan Siregar dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (16/2/2023), mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk menekan pelanggaran profesi dan penyalahgunaan wewenang yang sangat erat kaitannya dengan keinginan bergaya hidup mewah atau hedonis.

Hal tersebut, jelas Sutan Siregar, sudah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP serta Sosialisasi Larangan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) yang Bergaya Hidup Mewah atau Hedonis.

“Sosialisasi ini adalah bagian dari pencegahan untuk menekan penyalahgunaan wewenang dan bertujuan agar personel paham tentang larangan bergaya glamor atau hedonis,” kata Sutan.

Di samping itu, Kasubbid Wabprof AKBP Sutan Siregar juga mensosialisasikan terkait penggunaan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version