POPULARITAS.COM – Perusahaan atau emiten yang Hendak melantai di bursa atau IPO, kini wajib buat proyeksi laporan keuangan lima tahun. Langkah itu sebagai persyaratan pencatatan saham.
Perubahan ini mencakup peningkatan persyaratan keuangan calon emiten, kewajiban saldo laba untuk mempertahankan status di papan utama, serta penyesuaian ketentuan penghitungan saham free float.
Penyempurnaan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tersebut telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan diterbitkan pada 7 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada Jumat (9/10/2026).BEI menyatakan penyempurnaan aturan tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat struktur pasar modal, meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, serta memperkuat pelindungan investor melalui persyaratan pencatatan yang lebih memadai.
Salah satu fokus perubahan adalah peningkatan persyaratan keuangan bagi perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di bursa. Kebijakan ini diharapkan memastikan calon emiten memiliki kesiapan fundamental yang memadai sebelum menjadi perusahaan publik.
“Dalam penyempurnaan tahap kedua ini, BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di BEI,” ungkap BEI dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (9/10/2026).
Selain memperkuat persyaratan keuangan calon emiten, BEI menambahkan ketentuan kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria bagi perusahaan tercatat untuk tetap berada di Papan Utama. Persyaratan ini bertujuan memastikan perusahaan memiliki fundamental dan kesiapan operasional yang memadai untuk mendukung keberlanjutan bisnis.
BEI juga mewajibkan calon perusahaan tercatat menyampaikan proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah pencatatan saham, laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas permohonan pencatatan efek. Dokumen tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh bursa terhadap kesiapan perusahaan yang akan melantai di pasar modal.
Selain memperkuat persyaratan keuangan, BEI menyesuaikan ketentuan penghitungan saham free float. Melalui aturan baru ini, calon perusahaan tercatat dapat mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5% untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float.
Ketentuan tersebut berlaku sepanjang penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari kepemilikan saham merupakan investor publik serta memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan bursa.
Menurut BEI, penyesuaian ini bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float tanpa mengesampingkan transparansi kepemilikan dan integritas pasar.
Sejalan dengan perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, BEI juga menghapus ketentuan harga minimum penawaran umum dari peraturan I-A. Perubahan ini memberikan fleksibilitas kepada calon emiten dalam menentukan harga penawaran saham.
BEI menilai kebijakan tersebut dapat membantu calon perusahaan tercatat mengoptimalkan penghimpunan dana melalui penawaran umum sekaligus membuka peluang bagi investor untuk memperoleh saham pada harga yang lebih terjangkau.
Penyempurnaan tahap kedua peraturan I-A turut memberikan fleksibilitas bagi calon perusahaan tercatat untuk memesan kode perusahaan dan bagi perusahaan tercatat untuk mengubah kode sahamnya. Tata cara dan persyaratan perubahan kode perusahaan akan diatur lebih lanjut melalui surat keputusan direksi BEI.
Fleksibilitas tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan dengan tetap menjaga keteraturan dan transparansi informasi di pasar modal.
Melalui penyempurnaan ketentuan pencatatan saham ini, BEI menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat pelindungan investor, serta menjaga agar pasar modal berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
“Implementasi aturan baru diharapkan turut meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan,” tutup BEI.

Leave a comment