Home News Pesta Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Pejabat Aceh Tenggara Usai Dugem
News

Pesta Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Pejabat Aceh Tenggara Usai Dugem

Share
Polisi menangkap oknum pejabat Aceh Tenggara terkait narkoba di Medan. (foto: detik)
Share

POPULARITAS.COM – Seorang oknum kepala dinas di Pemkab Aceh Tenggara ditangkap terkait kasus narkoba di Medan. Oknum kadis tersebut ditangkap setelah keluar dari tempat hiburan malam alias dugem.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan ada delapan orang yang diamankan. Enam di antaranya pria dan dua orang merupakan wanita.

“Ada enam orang laki-laki, dua perempuan. Enam orang ini positif (narkoba) dan ditetapkan jadi tersangka,” kata Riko seperti dilansir laman Detik.com, Rabu (30/9/2020).

Riko mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi dugaan pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Medan, Sabtu (26/9). Polisi kemudian melakukan pemantauan dan mengikuti kedelapan orang yang dicurigai melakukan pesta narkoba.

“Kemudian dilakukan pemantauan dan penyelidikan. Ada delapan orang di tempat hiburan itu yang diduga oleh petugas melakukan pesta narkoba. Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, kelompok masyarakat itu keluar dari tempat hiburan, kemudian kita buntuti mereka. Kemudian di TKP penangkapan, di depan salah satu hotel di Kota Medan, anggota melakukan penindakan terhadap delapan orang tersebut,” ujar Riko.

Polisi kemudian menemukan pil ekstasi. Riko menyebut pihak-pihak yang ditangkap mengaku ke Medan untuk menjenguk istri bupati.

“Menurut mereka, mereka warga Aceh Tenggara ke sini ke Kota Medan dalam rangka menjenguk ibu bupati, istri bupati yang sakit jantung atau COVID, menurut mereka,” ujar Riko.

“Dua wanita berstatus saksi. Dari enam ini, tiga mengaku sebagai PNS, tiga swasta atau sopir,” sambungnya.

Salah satu tersangka, R, mengaku merupakan Kepala Dinas Perdagangan Aceh Tenggara. Dia mengaku baru satu kali menggunakan narkoba. “Saya baru itu, nggak pernah selama ini. Bekerja di Dinas Perdagangan sebagai kadis,” kata R.

Tersangka lainnya, Z, mengaku bekerja di Dinas Keuangan Aceh Tenggara sebagai kabid. Sementara itu, tersangka S mengaku bekerja sebagai staf di Setdakab Aceh Tenggara. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version