Home Ekonomi Petani Kopi Gayo Terdampak Pengenaan PPN 10 Persen
EkonomiNews

Petani Kopi Gayo Terdampak Pengenaan PPN 10 Persen

Share
Share

TAKENGON (popularitas.com) – Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar menyebut, setiap koperasi milik petani terkena dampak pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang harus dibayarkan untuk setiap transaksi di dalam negeri saat mengekspor biji kopi Gayo.

“Kami sudah lakukan protes sampai ke pusat. Tapi belum ada perubahan juga karena masih dipungut. Satu kilogram biji kopi Gayo terkena PPN Rp9.700,” kata Bupati  di Takengon, Kamis, 30 Agustus 2019.

Ia mengatakan, akibatnya dirasakan para petani kopi Gayo tergabung dalam koperasi setempat, ikut merasakan dari pemotongan keuntungan yang didapat oleh pelaku eksportir biji kopi setempat.

Kebijakan pungutan PPN bagi eksportir kopi senilai 10 persen oleh Kementerian Keuangan ini, lanjut dia, tidak cuma berlaku komoditas dari daerah dataran tinggi di Aceh tetapi juga berlaku untuk tiga komoditas perkebunan lain, seperti karet, kakao, dan teh.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh dari Januari-Juni 2019 menyebut, ekspor biji kopi baik jenis Arabika maupun Robusta senilai 63,77 juta dolar AS meningkat diperiode yang sama tahun 2018 sebesar 58,34 persen.

“Eksportir kopi inilah yang membina petani, itu akan menekan petani. Mengurangi harga, itu sudah jelas. Jadi dampaknya sudah jelas sekali,” katanya.

Berdasarkan data terakhir di wilayah Aceh Tengah, hingga kini ada 24 koperasi produsen kopi bersertifikat “fairtrade” dengan jumlah anggota 35.000 kepala keluarga, dan petani kopi lainnya sebanyak 60 ribu kepala keluarga tersebar di Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues.

“Pengutipan pajak ini, saya kira keliru. Ini yang sedang kita mohon kepada pemerintah pusat, agar PPN tak lagi dikenakan kepada eksportir biji kopi Gayo,” tegas Bupati Shabela.

Ketua Asosiasi Producer Fairtrade Indonesia, Djumhur sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah menyurati Kementerian Keuangan demi mencari solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh eksportir kopi tersebut.

Ia mengaku, namun hingga kini belum ada jawaban tegas atas kebijakan PPN berlaku untuk biji kopi terhitung sejak tahun 2015.

“Selama ini kami tidak pernah membebani petani dengan pajak tersebut,” katanya.

Sumber: Antara News

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

Exit mobile version