Home News PHK dan Pekerja yang Dirumahkan Tembus 2,8 Juta Karena Corona
News

PHK dan Pekerja yang Dirumahkan Tembus 2,8 Juta Karena Corona

Share
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah susun hunian DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Manager Konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk Mardani mengatakan realisasi pembangunan Rusunami Klapa Village tersebut sudah mencapai 90 persen per 25 Juni 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan B Satrio Lelono mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan mencapai 2,8 juta. Lonjakan PHK dan pekerja dirumahkan sebagai dampak ekonomi di tengah pandemi virus corona.

Jumlah itu, ia melanjutkan, berasal dari pekerja formal dan nonformal. “Saat ini, 2,8 juta. Bisa lebih dan akan terus bertambah,” ujarnya dalam video conference, Senin, 13 April 2020.

Ia mengaku mengungkap data gabungan dari Kemenaker dan BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data Kemenaker, 212.394 pekerja dari sektor formal terkena PHK.

Kemudian, pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.205.191 orang. Dari sektor nonformal, Kemenaker mencatat sekitar 282 ribu orang tak memiliki penghasilan.

Sementara itu, berdasarkan data BPJamsostek, pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK mencapai 454 ribu orang dari sektor formal, dan 537 ribu orang sektor nonformal.

“Total, sekitar 2,8 juta ya. Ini berat. Namun, seluruh data sudah dikirim ke PMO (Project Management Office) sebagai calon peserta kartu prakerja untuk akurasi,” imbuh dia.

Setelah itu, Satrio menuturkan Disdukcapil bersama Kementerian Pendidikan dan Budaya, serta beberapa kementerian terkait lainnya akan memverifikasi data.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merinci ada beberapa alternatif yang diimbau kepada pengusaha. Yakni, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, seperti manajer dan direktur.

Lalu, mengurangi jam kerja (shift), membatasi atau menghapus jam lembur, mengurangi hari bekerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir sementara waktu.

Alternatif-alternatif tersebut, sambung Ida, sebaiknya didiskusikan lebih dahulu dengan serikat pekerja atau perwakilan pekerja di perusahaan.

“Prinsipnya, apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan apa yang menjadi harapan pekerja didengar oleh pengusaha,” terang dia.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version