Ilustrasi, tenaga kerja. (Antara)
Home News PHK Tak Terbendung, Menaker Berharap Pemecatan Jalan Terakhir
News

PHK Tak Terbendung, Menaker Berharap Pemecatan Jalan Terakhir

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap supaya perusahaan-perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah masa sulit pandemi virus corona.

Jika ada perusahaan merasa tidak mampu untuk menghadapi tekanan ekonomi akibat wabah itu, Ida meminta supaya PHK atau pemecatan menjadi jalan terakhir yang ditempuh oleh perusahaan setelah berbagai usaha. Misalnya, perusahaan bisa mengurangi atau menggeser jam kerja secara bergantian agar daya tahan perusahaan tetap terjaga.

“Saya berharap memang PHK benar-benar sebagai jalan terakhir. Sepanjang masih bisa memperkerjakan mereka dengan mengurangi shift, jam kerja, waktu kerja, bekerja sebagian, bekerja sebagian tidak, itu sebagai pilihan,” katanya sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnyanya, Sabtu, 18 April 2020.

Meski begitu, Ida menjamin bahwa pemerintah akan selalu hadir bagi rakyatnya, termasuk bagi para pekerja yang menjadi korban PHK, salah satunya adalah dengan program Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja kapasitasnya juga sudah ditingkatkan. Bukan hanya memberikan fasilitas pelatihan, namun juga disisipi program jaring pengaman sosial berupa insentif Rp600 ribu selama empat bulan dan insentif survei Rp50 ribu tiga kali. “Saya berharap teman-teman yang dirumahkan atau di PHK memanfaatkan program Kartu Prakerja ini,” ujarnya.

Hingga 16 April 2020, sebanyak 1,94 juta pekerja di-PHK dan dirumahkan. Mereka terdiri dari pekerja sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 1.500.156 orang dan sektor informal sebanyak 443.760 orang.

Jika dibandingkan data 11 April, lonjakan pekerja yang di-PHK dan dirumahkan itu mencapai 14,7 persen. Sebab, pada 11 April, Ida mencatat, jumlah pekerja yang di-PHK dan dirumahkan sebanyak 1.699.688 orang.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version