Home News Pidie Jaya rancang Qanun Cagar Budaya untuk lindungi peninggalan masa kerajaan
News

Pidie Jaya rancang Qanun Cagar Budaya untuk lindungi peninggalan masa kerajaan

Share
Pidie Jaya rancang Qanun Cagar Budaya untuk lindungi peninggalan masa kerajaan
Sidang RDPU Raqan Cagar Budaya di DPRK Pidie Jaya, Kamis (3/11/2022). Foto: Nurzahri/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, telah menyelesaikan pembahasan awal Rancangan Qanun (Raqan) Cagar Budaya daerah setempat.

Usai menyelasaikan tahapan pembahasan tersebut, DPRK Pidie Jaya pun menggelar Rapat Dengan Pendapatan Umum (RDPU) atas Raqan Cagar Budaya tahun 2022 itu.

Sidang RDPU itu sendiri dibuka oleh Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya, Hasan Basri dalam ruang paripurna setempat, Kamis (3/11/2022).

Dalam RDPU itu, DPRK Pidie Jaya mengundang sejumlah tokoh masyarakat, guna dapat menyempurnakan Raqan yang sudah dilakukan pembahasan oleh Badan Legislasi (Banleg) dalam tahun 2022 itu.

Teuku Zikri, anggota Banleg DPRK Pidie Jaya menyebutkan, tujuan Raqan Cagar Budaya untuk memastikan situs budaya peninggalan masa kerajaan dapat terjaga.

Dikatakan, Pidie Jaya dahulu merupakan sebuah kerajaan yang megah, yang tentunya meninggalkan sejarah-sejarah dan budaya yang harus dikelola dengan baik.

“Selama ini banyak situs-situs budaya peninggalan masa kerajaan seperti terabaikan, tidak terkelola dengan baik, maka dengan adanya Raqan ini, ke depannya situs-situs budaya yang ada dapat terawat dengan baik,” kata T Zikri.

Sebuah situr budaya jika pengelolaan tepat dan benar, maka tentunya akan menjadi magnet bagi wisatawan untuk berkunjung ke lokasi tersebut.

Kendati telah menyelesaikan tahapan pembahasan, namun DPRK Pidie Jaya masih memberikan waktu kepada pemerhati budaya dan masyarakat untuk masukan dalam hal penyempurnaan Raqan itu sendiri sebelum disahkan.

Salah satu tokoh masyarakat menyebutkan, di daerah Kecamatan Ulim tepatnya di Gampong Meunasah Kumbang, terdapat situs sejarah penting yang harus jaga dan dilestarikan.

Situs sejarah itu berupa Makam Tgk Malem Dagang, yang pada masa Kerajaan Sultan Iskandar Muda merupakan sosok Panglima Perang.

Bahkan makam Malem Dagang pada masa Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar menjabat sebagai Gubernur pernah melakukan pemugaran atas situs sejarah tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version