Home Editorial Pilkada Bukan Kekhususan Aceh?
EditorialNews

Pilkada Bukan Kekhususan Aceh?

Share
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Antara)
Share

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri, Bahtiar menyebutkan bahwa, Pemilihan kepala daerah atau Pilkada, bukan ranah kekhususan Aceh. Sebab, katanya, UU Pemerintahan Aceh, hanya mengatur masa jabatan gubernur, dan bupati serta walikota, tapi tidak secara spesifik menerangkan kapan waktu pelaksanaannya.

Jadi, katanya, lex specialist, atau aturan lebih khusus, pelaksanaan Pilkada secara serentak diatur dalam pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemiilihan gubernur, bupati, dan walikota secara serentak di seluruh wilayah NKRI pada 2024.

Pernyataan Dirjen Politik dan Pemeritahan umum tersebut, sangat bertolak belakang dengan keinginan dan kehendak sebagian elit di Aceh. KIP Aceh sendiri, selaku lembaga penyelenggara pemilu di provinsi ujung barat sumatera ini, telah menetapkan jadwal dan tahapan pilkada di daerah ini pada 2022.

Selaras dengan sikap KIP Aceh, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, seperti diwartakan detik.com, Senin, 14 Desember 2020, menegaskan bahwa, Pilkada Aceh tetap diselenggarakan pada 2022.

“Saya tegaskan, Pilkada Aceh dilaksanakan 2022, KIP, Panwaslih, sebagai penyelengga sudah sangat siap,” kata Dahlan kala itu.

Selaras dengan Dahlan, Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin juga mengungkapkan keyakinannya, bahwa, pihaknya optimis, gelaran Pilkada Aceh, akan berlangsung 2022 mendatang. “Pemerintah sudah siap dan semua kesepakatan telah diteruskan ke Mendagri,” katanya.

Ancaman mendirikan tenda di gedung Kemendagri terkait dengan Pilkada Aceh 2022, dilontarkan oleh Tgk M Yunus, anggota DPR Aceh lainnya. Dalam pernyataannya, politisi tersebut menyebutkan, jika instansi tersebut tidak menanggapi surat pihaknya terkait penyelenggaran Pilkada Aceh 2020, maka dirinya mengancam akan menginap di gedung lembaga itu.

Polemik Pilkada Aceh, apakah diselenggarakan 2022 atau 2024, terus bergulir, dan bukan tidak mungkin akan mengarah pada konfrontasi politik yang memanas. Dibutuhkan satu kesepakatan dan kesepahaman terkait persoalan tersebut.

Pemerintah pusat keukeh bahwa Pilkada bukan kekhususan Aceh sebagaiman diatur dalam UUPA, dan elit Aceh, bersikukuh agenda pemilihan kepala daerah adalah lex spesialist di provinsi ini.

Sebagian besar rakyat, tentu tidak begitu memperdulikan persoalan gonjang-ganjing politik itu, sebab, bagi masyarakat, Pilkada 2022 atau 2024, sama sekali bukan masalah penting yang menjadi ukuran.

Namun tentu, bicara aturan dan regulasi, benturan persepsi apakah Pilkada Aceh lex spesialis UUPA atau UU Pilkada lex spesialis.

Sebagai bagian rakyat Aceh, harapan kita masalah ini dapat dituntaskan, sehingga energi politik terkait kepentingan Pilkada apakah dilaksanakan 2022 atau 2024, dapat berakhir. Dan rakyat Aceh, dapat kembali melanjutkan cita-citanya. Semoga. (***REDAKSI)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

Exit mobile version