Pimpinan Ponpes di Padang Tiji yang diduga lakukan pelecehan seksual terhadap lima santriwati sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Home Hukum Pimpinan Ponpes di Padang Tiji yang diduga lakukan pelecehan seksual terhadap lima santriwati sudah ditetapkan sebagai tersangka
Hukum

Pimpinan Ponpes di Padang Tiji yang diduga lakukan pelecehan seksual terhadap lima santriwati sudah ditetapkan sebagai tersangka

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polres Pidie telah menetapkan AJ (39), salah satu pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Pidie Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santriwati yang menempuh pendidikan dilembaga agama yang dipimpinnnya.

Penetapan AJ sebagai tersangka, dilakukan oleh penyidik Polres Pidie berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti, keterangan saksi dan juga usai dilakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada pertengahan Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Sabtu (25/5/2024) di Sigli.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun karna kooperatif belum dilakukan penahanan,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, alasan lain belum dilakukan penahanan, tentu saja unsur subjektivitas dari proses penyelidikan. Selain pelaku bisa bekerjasama, unsur kehati-hatian dalam penangangan kasus tersebut jadi perhatian kepolisian.

“Ini meyangkut dengan lembaga pendidikan agama dan proses pendidikan di pesantren tersebut. Jadi penyidik harus hati-hati dalam penanganannya,” sambungya.

Proses penyidikan sendiri terus berjalan, sambung Kapolres. Beberapa waktu kedepan, pihaknya juga akan memanggil para saksi lainnya untuk melengkapi berkas peraka tersebut. “Sabar-sabar, persoalan ini sedang kita selesaikan, masih perlu tambahan keterangan saksi,” tandas Kapolres.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version