Home News Pj Gubernur Aceh ikuti rakor persiapan penetapan upah minimum tahun 2023
News

Pj Gubernur Aceh ikuti rakor persiapan penetapan upah minimum tahun 2023

Share
Pj Gubernur Aceh ikuti rakor persiapan penetapan upah minimum tahun 2023
Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki didampingi para Asisten Sekda Aceh dan SKPA terkait, mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 bersama Kementerian Dalam Negeri RI, di Ruang Kerja Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jum'at (18/11/2022).
Share

POPULARITAS.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 secara virtual dari Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat (18/11/2022).

Dalam kesempatan itu, ia didampingi para Asisten Sekda Aceh dan Kepala SKPA terkait.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian itu, bertujuan membahas langkah kongkret Kepala Daerah dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Tahun 2023.

“Hari ini kita adakan Rakor untuk mencari langkah-langkah Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” ujar Tito dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Tito Karnavian dalam arahannya juga mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menetapkan UMP dan UMK Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar memiliki persepsi atau kebijakan yang sama dalam penetapan iUMP agar jangan sampai nanti saling menyalahkan antara pemerintah pusat dan daerah.” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Dr. Hj. Ida Fauziah M.S.i mengatakan, upah minimum Tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli. Karena itu pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum di Tahun 2023.

“Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version