Home News Platform vidio.com cabut laporan di Polda, warkop di Aceh boleh gelar nobar dengan syarat tertentu
News

Platform vidio.com cabut laporan di Polda, warkop di Aceh boleh gelar nobar dengan syarat tertentu

Share
Platform vidio.com cabut laporan di Polda, warkop di Aceh boleh gelar nobar dengan syarat tertentu
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya saat fasilitasi dan mediasi pertemuan vidio.com dan pengusaha warkop di Banda Aceh, Kamis 31 Juli 2025 di Jakarta. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Platform vidio.com, cabut laporannya di Polda Aceh. Hal tersebut disampaikan usai mediasi yang dilakukan oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Lewat mediasi itu, 15 pengusaha warkop di Banda Aceh, akhirnya dibebaskan dari tuntutan oleh platform penyiaran digital vidio.com

Dialog tersebut, ikut dihadiri oleh Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, dan Staf Khusus Menekraf Rian Syaf.

Pada pertemuan itu, perwakilan pengusaha warung kopi secara langsung meminta maaf kepada pihak vidio.com serta mengakui bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah pelanggaran. Namun, hal tersebut dilakukan karna ketidaktahuan vidio.com sebagai pemegang hak siar.

“Kita sudah bisa nobar lagi,” ujar Arif Fadillah. “Tapi tentu saja, dengan syarat bahwa kegiatan itu dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan Vidio.com sebagai pemegang hak.”

Pihak Vidio.com, dalam pertemuan tersebut, menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan secara resmi, seraya tetap menekankan pentingnya edukasi mengenai hak siar kepada pelaku usaha, khususnya dalam konteks pemutaran pertandingan olahraga secara publik.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, pengusaha warkop di Aceh kini dapat kembali menggelar kegiatan nonton bareng (nobar)—yang selama ini menjadi bagian dari kultur sosial masyarakat—dengan catatan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama pegiat UMKM dan pengusaha warung kopi di Aceh yang sebelumnya merasa cemas atas jeratan pidana.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...

Exit mobile version