Home Headline Plt Gubernur Aceh cabut rekomendasi PT EMM
HeadlineHukum

Plt Gubernur Aceh cabut rekomendasi PT EMM

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com): Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mencabut rekomendasi Gubernur NAD nomor 545/12261 tahun 2006, terkait dengan pemberian izin PT Emas Mineral Murni (PT EMM).

Pencabutan rekomendasi tersebut, dilakukan Nova dengan menerbitkan surat bernomor 545/6320 tanggal 18 April 2019 yang dikirimkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

Penegasan perihal pencabutan rekomendasi tersebut, disampaikan Nova Iriansyah, saat menggelar jumpa pers dengan puluhan wartawan yang dilangsungkan di Aula Kantor Bappeda Aceh, Senin, 22 April 2019, di Banda Aceh.

Nova yang didampingi sejumlah kepala SKPA, jubir Pemerintah Aceh, dan kepala biro humas, juga menerangkan bahwa dirinya sudah membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa perseroan terbatas emas mineral murni (PT EMM).

Perihal payung hukum timnya, jelas Nova, dirinya telah mengeluarkan surat keputusan gubernur Aceh nomor 180/821/2019.

“Pemerintah Aceh sudah menyurati Kemen ESDM dan merekomendasikan pencabutan rekomendasi gubernur yang dikeluarkan pada tahun 2006,” katanya.

Ditambahkannyq, dalam waktu dekat, kata Nova, tim yang sudah dibentuk ini akan bekerja cepat untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Aceh terkait diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM-RI) kepada PT EMM.

“Kami sudah surati Kepala BKPM RI untuk meninjau surat keputusan Kepala BKPM RI nomor 66/1/IUP/PMA/2017 perihal pemberian IUP kepada PT EMM. Surat sudah kami kirimkan pada 18 April 2019,” ungkap Nova.

Nova menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki pandangan yang sama terkait ekspoitasi pertambangan sumber daya mineral khususnya pertambangan emas, bahwa hal ini belum menjadi fokus pembangunan Pemerintah Aceh saat ini.

“Terkait IUP eksploitasi yang ada saat ini, kami menghormati proses hukum yang ada dan akan mensupport langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Nova sangat menyesalkan ada pihak-pihak yang mengeluarkan berbagai dokumen pendukung hingga diterbitkannya IUP eksploitasi emas PT EMM oleh BKPM-RI.

“Dari hasil telaah kita, semua izin dan rekomendasi yang diterbitkan, tidak sesuai dengan kewenangan Aceh yang diatur dalam UUPA,” tegasnya. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

HeadlineSepakbola

Drama adu penalti, PSG Kampiun Liga Champions 2025/2026

POPULARITAS.COM – Laga final Liga Champions 2025/2026, berlangsung dramatis. Pertandingan yang digelar...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Exit mobile version