Home News Plt Gubernur Sidak Pegawai KPPA Jakarta di Hari Pertama Kerja
News

Plt Gubernur Sidak Pegawai KPPA Jakarta di Hari Pertama Kerja

Share
Nova Iriansyah ketika memantau mudik lebaran 2019. Dok
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Penghubung Pemerintah Aceh (KPPA) di Jakarta, Senin 10 Juni 2019, guna memastikan disiplin kerja pegawai usai libur Hari Raya Idul Fitri.

Nova Iriansyah mengatakan, sebelum lebaran Idul Fitri, ia telah meminta seluruh pegawai untuk tidak menambah atau melanjutkan cuti pasca-lebaran. Karena itu, semua kepala dinas dimintanya untuk menindak tegas pegawai yang mengabaikan perintah tersebut.

“Jangan sampai pelayanan terganggu karena kita menambah cuti. Pemerintah telah memberikan jadwal libur yang panjang,” kata Nova di Jakarta.

Inspeksi tak hanya dilakukan di Jakarta, melainkan di semua instansi pemerintah Aceh. Dari Banda Aceh, semua dinas juga disidak. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai disiplin dalam bekerja.

Plt Sekda Aceh, Helvizar Ibrahim, saat memimpin apel perdana di Kantor Gubernur Aceh, meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh untuk menyerahkan absensi pegawai masing-masing instansi kepada pihaknya usai mengikuti apel. Hal itu, kata Helvizar, untuk memastikan kedisiplinan pegawai usai libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2019.

“Berikan rekap absensi kepada Biro Organisasi (Setda Aceh) dan BKA (Badan Kepegawaian Aceh). Nanti kami yang akan teruskan ke Menpan RB,” kata Helvizar.

Dia menyebutkan pemeriksaan kedisiplinan pegawai sebagai bentuk kepatuhan atas peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan itu disebutkan bahwa pegawai akan dikenai sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pemecatan jika kinerjanya tidak memehuni target.

Penilaian kinerja tersebut bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku.

“Jika selama ini pemberhentian PNS hanya bisa dilakukan bila yang bersangkutan terkait masalah pidana, korupsi, indisipliner, atau narkoba, maka sekarang soal kinerja juga bisa menjadi alasan pemberhentian,” kata Helvizar.

Sejalan dengan itu, mekanisme penilaian kinerja pegawai juga akan lebih diperketat. Dengan penilaian ini diharapkan kinerja Pemerintah semakin baik. “Para ASN juga diharapkan meningkatkan skill dan etos kerja agar mampu mencapai target-target yang ditentukan,” kata Helvizar. (*)

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

News

Aktifitas Gunung Sinabung Meningkat, Warga di Sejumlah Desa Diarahkan ke Zona Aman

POPULARITAS.COM – Aktifitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami...

EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

Exit mobile version