Home Hukum PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

Share
PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Jumadi dan kuasa hukumnya Beriman Panjaitan beri keterangan pers usai pembacaan putusan di PN Rantau Prapat, Rabu (7/5/2025). FOTO : Daud Rinaldi Rangkuti
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan Jumadi, warga Sidorukun, Pangkatan atas sengketa tanah dengan pemerintah desa setempat.

Perkara yang didaftarkan oleh kuasa hukum penggugat Beriman Panjaitan, disidangkan oleh majelis hakim, Rabu (7/5/2025). Lewat putusan itu, tanah yang semula dikuasai oleh Pemerintah Desa Sidorokun, akhirnya dimenangkan oleh Jumadi.

Kasus itu sendiri, berawal dari tanah milik orang tua Jumadi, yakni almarhum Iskhak, dipinjam pakai oleh pemerintah desa untuk percontohan pembibitan kelapa sawit. Namun, dalam perjalanannya, dikuasai oleh sejumlah oknum aparat desa Sidorukun.

Lewat pengacaranya, Jumadi layangkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum aparat desa tersebut. Setelah melewati serangkaian pembuktian dan persidangan di PN Rantau Prapat, akhirnya, kasus itu dimenangkan oleh penggugat.

Kuasa Hukum Pengguggat, Beriman Panjaitan dalam keterangannya mengatakan bahwa, putusan majelis hakim terkait dengan sengketa tanah yang diajukan pihaknya, buktikan bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran.

“Kami, selaku kuasa hukum penggugat sangat menyambut baik putusan majelis hakim,” katanya.

Sementara itu, Jumadi menyampaikan ucapan dan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan gugatannya. Dirinya sendiri tidak menyangka bahwa perjuangannya bisa berhasil. Apalagi, sebagai orang miskin yang berjuang mencari keadilan, dia merasa haru atas keputusan PN Rantau Prapat.  “Terima kasih Pak Hakim dan seluruh pihak yang telah membantu perjuangannya selama ini,” kata Jumadi. [Daud Rinaldi Rangkuti]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...

Exit mobile version