Home Hukum PN Sigli sidang kasus BBM subsidi
HukumNews

PN Sigli sidang kasus BBM subsidi

Share
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh vonis pasangan gay 80 kali cambukan
FOTO : Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COMPengadilan Negeri (PN) Sigli, gelar perkara sidang kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang jerat dua terdakawa, Nurrahli (32), dan Fadhli (28). Keduanya merupakan warga daerah tersebut.

Dari Lamam sistem informasi penanganan perkara (SIPP) PN Sigli yang dipantau popularitas.com, Sabtu (4/3/2023), diketahu bahwa, proses pelimpahan perkara dalam kasus itu telah dilaksanakan JPU sejak 17 Februari 2023 lalu.

Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa disangkakan dengan melanggar UU Nomo 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan barang bukti sebanyak 2.460 liter BBM subsidi jenis solar.

Kedua terdakwa sendiri, ditangkap Polres Pidie pada November 2022 silam di Gampong Keumala. Saat ditangkap, terdakwa Fadli tengah angkut 2.460 liter solar subsidi menggunakan mobil pick up BL 8382 LF, yang Ia beli dari terdakwa Nurrahli.

“Sekira pukul 20.00 WIN terdakwa menuju rumah Hamid (DPO) untuk mengambil uang Rp 23.750.000 dan 11 drum untuk diisi BBM jenis Solar bersubsidi,” demikian tertulis pada laman http://sipp.pn-sigli.go.id/ sebagaimana dilihat popularitas.com.

Usai mengambil minyak dari Nurrahli di seputaran Kota Sigli terdakwa pun langsung mengangkut BBM itu menuju Kecamatan Geumpang.

Hanya saja baru sampai di wilayah Kecamatan Keumala, langkah terdakwa keburu ditangkap polisi dan langsung di bawa Mapolres Pidie untuk proses penyidikan, tepatnya pada Rabu (16/10/2022).

Hasil pengembangan terdakwa mengakui memperoleh BBM itu dari Nurrahli.

“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Nurrahli untuk pengangkutan minyak solar subsidi tersebut tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang” tertulis pada SIPP itu.

Nurrahli sendiri diketahui memperoleh BBM bersubsidi itu yang dibelinya dari beberapa SPBU di Kabupaten Pidie, SPBU 14.241.453 Bambi dan SPBU 14.241.453 Kota Sigli yang kemudian ditimbun terdakwa di gudang minyak miliknya di tumpok 40 untuk selanjutnya dijual kembali.

Perkara itu sendiri kemudian dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli pada Jumat 17 Februari 2023.

Berkas dakwaan untuk dua terdakwa penyalahgunaan BBM itu sendiri dilakukan secara terpisah-pisah.

Editor : Hendro Saky

Share
Tulisan Terkait
News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Exit mobile version