Home Headline PNA: Bank Syariah di Aceh Perlu Dikoreksi dengan Gagasan Baru
HeadlineNews

PNA: Bank Syariah di Aceh Perlu Dikoreksi dengan Gagasan Baru

Share
PNA: Bank Syariah di Aceh Perlu Dikoreksi dengan Gagasan Baru
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) meminta kepada pemerintah Aceh agar tidak terpengaruh protes pelaksanaan perbankan syariah di Aceh. Penerapannya harus terus dilakukan, kendati harus ada perbaikan-perbaikan dalam implementasinya.

Hal itu disampaikan Ketua DPP PNA, Affan Ramli melalui siaran pers. Dia menyampaikan kaum intelektual kampus jangan menghabiskan energi merespon suara-suara protes Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dari pihak-pihak yang membela sistem bank konvensional di Aceh.

“Ini waktunya mengerahkan pikiran menemukan formula-formula baru perbankan syariah yang lebih adil, sehingga perubahan tidak hanya terjadi pada nama dan kulit-kulit, padahal rakyat miskin tetap mengalami penghisapan oleh orang-orang kaya pemilik dan pengelola bank berlabel syariah” kata Ketua DPP PNA Affan Ramli, Jumat (4/9/2020).

DPP PNA merespon ini setelah ada sejumlah pihak mengadukan Qanun LKS ke Komnas HAM di Jakarta pada Jumat (4/9/2020). Sejumlah pihak tersebut meminta pakar ekonomi meminta qanun tersebut dievalusi dan diubah.

“Setiap perubahan tidak mungkin bisa membahagiakan semua orang. Pihak-pihak tertentu pasti merasa dirugikan,” tukasnya.

Menurutnya, bila kembali diubah, rakyat Aceh dua kali lebih dirugikan jika perubahan nama dari konvensional ke perbankan syariah berhenti pada prosedur-prosedur transaksi saja, beralih pada akad berbahasa arab saja. Rakyat rugi akibat transaksi masih sarat kezaliman

“Dan kezaliman itu dilakukan atas nama syariah,” tukasnya.

Kata Affan Qanun LKS satu langkah maju. Harus diapresiasi, tapi harus disadari bermata dua. Satu sisi dapat melawan praktik-praktik kapitalisme, jika dilakukan dengan serius. Sisi lain, pelaku industri jasa keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, bisa menjual merek syariah untuk meraup keuntungan bisnis sepihak seperti praktik selama ini.

“Maukah pihak bank menghentikan praktik-praktik riba dalam berbagai bentuknya, sharing resiko, dan memihak pada usaha-usaha kecil menengah rakyat,” tanya Affan.

Bagi rakyat, berlabel syariah atau bukan syariah tidak penting, sebutnya lagi, asal praktik-praktiknya sesuai kualitas pelayanan yang adil dan memihak rakyat miskin.

Kata Affan, lembaga keuangan yang baik untuk Aceh, tidak cukup berdimensi syariah saja, dalam makna sempit yang dipahami saat ini. Tapi juga harus berdimensi adat (tradisi akhlak sosial). Adat atau akhlak concern pada isu zalim atau adilnya sebuah praktik ekonomi. Sementara Fikih concern pada isu sah atau batilnya prosedur transaksi.

“Bank syariah sebaiknya menggabungkan keduanya, kerangkakerja fikih yang mementingkan prosedur yang sahih dan kerangkakerja adat yang mengejar substansi akhlak Islami dalam pengelolaan sumberdaya ekonomi. Gabungan syariah-adat ini kami sebut prinsip syahadat dalam pengelolaan lembaga keuangan. Bank Syariah di Aceh perlu dikoreksi dengan gagasan-gagasan baru, produk-produk baru dan protap-protap baru,” tutupnya[]

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version