Home News PNS Bisa Dipecat Kalau Nekat Nyinyir di Medsos
News

PNS Bisa Dipecat Kalau Nekat Nyinyir di Medsos

Share
Ilustrasi
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Ujaran kebencian alias hate speech makin mudah tersebar di tengah kemajuan teknologi informasi. Dengan mudahnya banyak orang yang mengunggah ujaran kebencian di media sosialnya.

Namun bagi aparatur sipil negara, kehati-hatian dalam menggunakan media sosial harus sangat diperhatikan. Pasalnya, beragam hukuman menanti bagi ASN yang sengaja menyebar ujaran kebencian lewat media sosialnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan hukuman ringan berupa teguran hingga yang paling berat pemecatan menanti bagi ASN yang melakukan ujaran kebencian.

“Jadi sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan berat katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun,” ucap Ridwan, Senin, 14 Oktober 2019.

“Yang terberat itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri,” tambahnya.

Ridwan juga menambahkan sejak Mei tahun lalu BKN telah mengeluarkan Surat Edaran bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN untuk mengingatkan bawahannya untuk tidak melakukan ujaran kebencian.

“Pada 31 Mei 2018, Kepala BKN mengeluarkan edaran kepada PPK. Berdasarkan edaran tersebut pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran hal-hal di atas dilakukan oleh PPK sebagai mana amanat UU ASN,” ujar Ridwan.

Bagi masyarakat pun yang ingin melaporkan ASN yang melakukan ujaran kebencian bisa langsung ke kantor PPK-nya, misalnya yang ingin dilaporkan pegawai Pemerintah Provinsi maka diarahkan melapor ke kantor Pemprovnya.

“Bila mau lapor, silakan ke Pejabat Pembina Kepegawaiannya, misalnya bupati, wali kota, gubernur. Biasanya mereka punya kanal sendiri buat laporan pelayan, macam lapor.go.id,” sebut Ridwan.

Sumber: Detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version