Home News PNS Bisa Kena Sanksi di Omnibus Law UU Cipta Kerja
News

PNS Bisa Kena Sanksi di Omnibus Law UU Cipta Kerja

Share
Pemerintah buka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, berikut syarat dan jadwalnya pendaftarannya
PNS. datakudatamu.wordpress.com
Share

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja aturan sanksi tak hanya berlaku kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar peraturan, tetapi juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS yang lalai.

PNS akan dikenakan sanksi jika tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Sanksi juga bisa diberikan kalau PNS tidak melaksanakan fungsi pembinaan atau pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengaturan sanksi tidak hanya (diberikan) kepada masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga ASN yang tidak memberikan atau melaksanakan pelayanan perizinan sesuai dengan NSPK maupun ASN yang tidak melaksanakan fungsi pembinaan atau pengawasan sesuai ketentuan,” jelasnya, Selasa (22/12/2020).

Lebih lanjut, nantinya sanksi akan diatur dalam peraturan turunan UU Ciptaker. Hingga saat ini, sebanyak 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sedang digodok pemerintah.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diamanahkan seluruh peraturan turunan selesai disusun selambat-lambatnya tiga bulan setelah UU disahkan, yaitu sejak 2 November 2020.

kesempatan sama, Airlangga juga menyebut dalam UU Ciptaker, hukuman pidana akan menjadi pilihan hukuman terakhir (ultimum remedium). Sanksi administratif akan lebih didorong untuk diberikan kepada pelaku pelanggaran.

Pasalnya, ia menyebut sanksi dalam UU Ciptaker ingin mewujudkan peran maksimal hukum dalam pembangunan ekonomi. Hukum diharapkan dapat menciptakan fungsi stabilitas, prediktabilitas, dan keadilan.

Namun, untuk pelanggaran berat, seperti Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), sanksi pidana akan dijatuhkan.

“Tentu kami mendorong akan mengenakan sanksi pidana adalah pilihan penegakan hukum terakhir atau istilah Pak Menkumham adalah ultimum remedium,” tandasnya.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

Exit mobile version