Home News Polda Aceh beberkan hasil pemeriksaan jenazah etnis Rohingya di Ladong
News

Polda Aceh beberkan hasil pemeriksaan jenazah etnis Rohingya di Ladong

Share
Polda Aceh beberkan hasil pemeriksaan jenazah etnis Rohingya di Ladong
Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto membeberkan hasil pemeriksaan pada jenazah salah satu pengungsi Rohingya yang meninggal dunia di UPTD Dinas Sosial Aceh, Ladong.

Joko mengatakan, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan dokter forensik Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan keracunan pada jenazah Moohammad Noor, pengungsi Rohingya yang meninggal dunia.

“Hasil pemeriksaan dokter forensik RSUZA tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan keracunan pada jenazah pengungsi Rohingya,” ujar Joko, dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya disampaikan, bahwa aparat kepolisian menyelidiki penyebab pasti meninggalnya salah satu pengungsi Rohingya atas nama Moohammad Noor (32).

Pengungsi Rohingya itu diketahui meninggal di UPTD Dinas Sosial Aceh, Ladong, Kabupaten Aceh Besar, Senin pukul 03.00 WIB dini hari.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version