Home Hukum Polda Aceh grebek tambang emas ilegal di Nagan Raya, satu unit alat berat diamankan
HukumNews

Polda Aceh grebek tambang emas ilegal di Nagan Raya, satu unit alat berat diamankan

Share
Polda Aceh grebek tambang emas ilegal di Nagan Raya, satu unit alat berat diamankan
Satu unit alat berat yang diamankan oleh petugas dari Polda Aceh dari lokasi penambangan emas ilegal di Gampong Tuwi Bunta, Beutong, Nagan Raya. FOTO : Humas Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Jajaran Kepolisian Polda Aceh, Grebek lokasi tambang emas ilega di Gampong Tuwi Bunta, Beutong, Nagan Raya. Dalam operasi itu, sejumlah alat bukti diamankan, seperti satu unit alat berat jenis beko, timbangan digital dan penyaring emas.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, AKP Muliadi, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (30/10/2023) mengatakan, penggrebakan tambang emas ilegal yang dilakukan pihak itu, didasarkan pada laporan masyarakat.

Menindalanjuti laporan itu, pihanya menurunkan Tim Unit II Subdit IV Tipiter yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana. Nah, setibanya dilokasi tujuan, benar didapati adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan masyarakat.

Saat petugas menanyakan izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin operasional, para pekerja yang berada dilokasi itu tidak dapat menunjukkannya, tambahnya. Karna itu, petugas langsung mengamankan barang bukti serta sejumlah orang, yakni HD (21) sebagai operator beko dan dua pekerja, masing-masing, JM (28) dan SB (35).

Sementara itu, sambung AKP Muliadi, pihaknya tengah memburu pemilik beko alat berat dan juga pihak-pihal lain yang mungkin terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Namun, kata Muliadi, seluruh barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai masih tinggi.

Ia mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pintanya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

Exit mobile version