Bupati Aceh Barat Bolehkan Gunakan Dana Desa Tangani Covid-19
Bupati Aceh Barat, H Ramli MS. (ANTARA)
Home News Polda Aceh Hentikan Penyidikan Kasus Bupati Aceh Barat
News

Polda Aceh Hentikan Penyidikan Kasus Bupati Aceh Barat

Share
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh resmi menghentikan penyidikan terkait kisruh yang terjadi di Pendapa Bupati Aceh Barat yang penyidikannya  telah dimulai sejak tahun 2020 lalu.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Zahidin alias Teungku Janggot (41), warga Desa Darul Ikhsan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan.

“Benar, kasus pelaporan terhadap insiden kericuhan di Pendapa Bupati Aceh Barat sudah dihentikan oleh Polda Aceh, setelah Zahidin selaku pelapor mencabut laporannya ke polisi,” kata kuasa hukum Bupati Aceh Barat Haji Abdullah Saleh seperti dilansir laman Antara, Sabtu (3/4/2021).

Menurutnya, penghentian penyidikan perkara tersebut karena pelapor atasnama Zahidin alias Teungku Janggot, sudah mencabut laporan/pengaduan yang sebelumnya dilakukan pada Tanggal 18 Februari 2020 sesuai LP/29/II/2020/SPKT.

Kata Abdullah Saleh, surat penghentian penyidikan perkara tersebut sesuai SPPP/38/III/RES.1.6./2021/Subdit I Resum yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, pada 24 Maret 2021 di Banda Aceh.

Di dalam surat tersebut, juga dijelaskan bahwa perkara yang sebelumnya telah dilaporkan itu diselesaikan dengan keadilan (Restorative Justice).

Di dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut juga disebutkan dengan pertimbangan berdasarkan penyidikan terhadap saksi, karena tidak cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum, sehingga perlu mengeluarkan surat tersebut.

“Sebagai kuasa hukum, kami menyambut baik keputusan ini. Karena saudara Zahidin menginginkan penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan,” kata Abdullah Saleh menambahkan.

Pihaknya juga mengapresiasi pihak kepolisian Polda Aceh dan Polres Aceh Barat yang selama ini bekerja sangat profesional dalam menangani perkara tersebut sejak awal dilaporkan, hingga kasus tersebut dihentikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version