News

Polda Aceh ingatkan mobil barang dilarang angkut penumpang

Truk bermuatan puluhan penumpang terjun ke jurang di Aceh Besar, empat orang meninggal

POPULARITAS.COM – Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023 Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.

Hal tersebut disampaikan Joko dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023), merespons dua peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan mobil bak terbuka di Aceh Besar dan Aceh Timur, baru-baru ini.

Di Aceh Besar sendiri, insiden yang terjadi Selasa (25/4/2023) itu menewaskan lima penumpang. Sementara di Aceh Timur, empat orang dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (26/4/2023).

Baca: Mobil bak terbuka kecelakaan di Aceh Timur, empat orang meninggal dunia

“Dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang,” tegas Joko.

Hal ini, terang dia, merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” kata Joko.

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi laka lantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

“Saya juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya.

Baca: Korban meninggal kecelakaan truk di Aceh Besar bertambah satu orang

Shares: