Home Hukum Polda Aceh periksa istri korban sebagai saksi kasus pembakaran rumah wartawan
HukumNews

Polda Aceh periksa istri korban sebagai saksi kasus pembakaran rumah wartawan

Share
Polisi amankan mobil wartawan korban pembakaran rumah di Aceh Tenggara. (Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Reskrimum Polda Aceh kini sedang menangani kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, kabupaten setempat.

Sebelumnya, kasus pembakaran ini ditangani Polres Aceh Tenggara. Namun, diambil alih Polda Aceh. Kasus yang kini dalam tahap penyidikan itu kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dari saksi korban, Lisnawati istri korban.

Pemeriksaan terhadap saksi korban Lisnawati dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di ruangan Subdit I Ditreskrimum Polda Aceh, Senin (15/11/2021) kemarin.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menanyakan kembali kronologis kejadian kebakaran yang telah menghanguskan satu unit rumah bersama satu Mobilio beserta isinya.

Selain itu juga, penyidik menanyakan kedatangan tamu tak dikenal di rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan yang datang mengendarai sepeda motor berplat militer dengan fostur tubuh tinggi dan rambut cepak.

“Saya sudah jenuh diperiksa terus, saya maunya kasus pembakaran rumah saya secepatnya pelaku ditangkap pak Kapolda Aceh,” kata korban.

Sementara itu, Pengacara Korban, Askhalani, memberikan apresiasi terhadap keseriusan Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar untuk menuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara.

Menurut Askhalani, kasus ini bakal terungkap siapa pelaku dan yang menjadi aktor skenario dalam pembakaran tersebut. Karena pembakaran ini terindikasi adanya upaya pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.

Karena, pembakaran ini juga ada kaitannya dengan karya jurnalistik dan ini juga sesuai advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh yang telah turun ke lokasi.

Askalani menambahkan, pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, karena selama ini korban gencar mempublikasikan kasus dugaan korupsi.

“Dan, korupsi di Aceh Tenggara menjadi atensi dan prioritas Kapolda Aceh untuk menuntaskannya dan dikawal Komisi III DPR RI,” ujar Askhalani. []

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Exit mobile version