POPULARITAS.COM – Sub Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Pemko Banda Aceh, terkait dengan dugaan kasus korupsi pengelolaan zakat di Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK).
Dari informasi yang didapatkan popularitas.com, salah satu pejabat yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Aceh, inisial SH. Disebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan ASN pada BPKK Pemko Banda Aceh.
Masih menurut informasi yang didapatkan popularitas.com, pejabat tersebut telah diperiksa pada tanggal 23 Juli 2024. Diduga, adanya praktek atau dugaan penggelapan dalam kasus pengelolaan zakat di lembaga itu pada tahun anggaran 2021 yang nilai capai Rp5 miliar.
“Betul, terkait pengelolaan zakat,” kata sumber terpercaya kepada popularitas.com yang enggan membeberkannya secara detail.
Dari informasi lain yang diperoleh popularitas.com, diduga selama ini Pemko Banda Aceh telah mengendapkan dana zakat.
Padahal, semua dana itu harus segera disetorkan ke lembaga terkait (Baitul Mal) yang nantinya akan disalurkan kepada penerima manfaat atau mustahik.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang sempat dikonfirmasi tak memberikan keterangan apapun.
Begitu pun dengan Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi. Mantan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini memilih bungkam.