Home News Polda Aceh Sudah Kantongi Bukti Nelayan yang Selundupkan Rohingya ke Aceh
News

Polda Aceh Sudah Kantongi Bukti Nelayan yang Selundupkan Rohingya ke Aceh

Share
Demi Kemanusian, KontraS Aceh Desak Pemerintah Aceh Lindungi Rohingya
Ilustrasi, Warga evakuasi pengungsi Rohingya. (popularitas.com/Risky)
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali menegaskan bahwa empat nelayan yang divonis penjara lima tahun oleh Pengadilan Negeri Aceh Utara beberapa waktu lalu, terbukti sebagai pelaku penyelundup Rohingya.

“Sebagaimana keterangan Polda Aceh sebelumnya, bahwa mereka nelayan yang dihukum tersebut terbukti sebagai penyelundup manusia dalam Jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Jumat (18/6/2021).

Baca: Penyelundup Rohingya ke Aceh Divonis 5 Tahun Penjara

Winardy menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, Polda Aceh tentunya sudah menemukan dua alat bukti sehingga perkara bisa disidangkan dan diputus oleh hakim.

“Mereka terbukti bersalah dan mendapatkan penjara,” tutur Winardy.

Baca: Senator Fadhil Rahmi Bela Pelaku Penyelundup Rohingya ke Aceh

Sebelumnya, senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi membela pelaku penyelundup etnis Rohingya ke Aceh.

Dia bahkan meminta para pengacara untuk banding terkait hukuman vonis lima tahun penjara bagi tiga nelayan Aceh yang melakukan penyelundupan etnis Rohingya beberapa waktu lalu itu.

Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini mengaku berang usai pembacaan vonis hakim untuk ketiga nelayan Aceh ini.

“Banding. Saya bersama ketiga nelayan ini,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Aceh ini dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Syech Fadhil mengaku mengenal baik dengan sosok Faisal, nelayan Aceh yang dihukum 5 tahun penjara, hanya karena menolong Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

“Saya bertemu dengan Faisal di salah satu Warkop di Kota Lhokseumawe, sekitar setahun yang lalu. Orangnya sangat baik,” ujar Syech Fadhil.

Syech Fadhil juga rutin bulanan membantu anak Faisal yang sedang menempuh Pendidikan di salah satu dayah di Aceh Utara.

“Harusnya mereka yang menolong Rohingya dibantu dan diapresiasi. Bukan malah divonis bersalah dan dihukum,” katanya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version