Home Hukum Polda Aceh terima surat permohonan penghentian kasus Tgk Ni
HukumNewsPolitik

Polda Aceh terima surat permohonan penghentian kasus Tgk Ni

Share
Antisipasi pengibaran bendera bulan bintang, polisi sasar sejumlah titik
Ilustrasi, sejumlah massa berkumpul di Masjid Raya Baiturrahman mengibarkan bendera bintang bulan pada Milad GAM, Jumat (4/12/2020). popularitas.com | Fitri Juliana
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menerima surat yang dilayangkan oleh Jubir KPA Pusat, Azhari Cagee tentang permohonan penghentian penyelidikan kasus pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada 4 Desember lalu, yang berujung pemanggilan eks Panglima GAM wilayah Pasee, Zulkarnaini Bin Hamzah atau Tgk Ni.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021) malam.

Winardy menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut, KPA menyebutkan beberapa pertimbangan, yaitu bahwa sesuai MOU Helsinki perdamaian Aceh adalah salah satu amanah yang harus kita pertahankan demi kemajuan masyarakat Aceh.

Kedua, permasalahan kontroversi masalah bendera dan lambang Aceh akan dicarikan solusi secara bersama-sama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Ketiga, bahwa sampai saat ini status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan bersatu Quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum.

Keempat, Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang masih tercatat dalam lembar daerah Aceh sehingga menurut pendapat kami masih sah secara hukum.

“Dan kelima, disebutkan bahwa KPA juga siap membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Wilayah Aceh,” kata Winardy.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version