Home Headline Polda Aceh tetapkan tujuh orang tersangka korupsi beasiswa
HeadlineHukumNews

Polda Aceh tetapkan tujuh orang tersangka korupsi beasiswa

Share
Polda Aceh tetapkan tujuh orang tersangka korupsi beasiswa
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp22,3 miliar

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Banda Aceh, Rabu (2/3/2022) mengatakan penetapan tujuh tersangka tersebut setelah gelar perkara dilaksanakan.

“Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau beasiswa tahun anggaran 2017,” kata Kombes Pol Winardy, dikutip dari Antara.

Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selami koordinator lapangan beasiswa.

Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangani dugaan korupsi beasiswa tersebut sejak beberapa tahun lalu. Total beasiswa tersebut mencapai Rp22,3 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2017.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Terkait penanganan kasus tersebut, Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik Polda Aceh juga sudah membuka posko pengembalian beasiswa dari mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut.

“Sejak posko dibuka, sudah 54 mahasiswa mengembalikan kerugian negara dengan total Rp713,495 juta. Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya,” kata Kombes Pol Winardy.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version