Tiga Pejabat Pemerintah Aceh bakal jadi tersangka dugaan korupsi
ilustrasi korupsi
Home Hukum Polda Aceh Tunggu P21 Kasus Perkara Korupsi PT KAI
HukumNews

Polda Aceh Tunggu P21 Kasus Perkara Korupsi PT KAI

Share
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh masih menunggu P21 dari jaksa penuntut umum terkait perkara korupsi pengadaan sertifikasi aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan tersangka AD.

“Penyidik tunggu P21 dari jaksa penuntut umum. Setelah kasus ini P21, maka menjadi ranahnya kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta seperti dilansir laman Antara, Jumat (16/4/2021).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan tersangka korupsi pengadaan sertifikasi aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre Aceh di Kabupaten Aceh Timur berinisial AD.

“Tersangka AD ditahan untuk pemeriksaan. Tersangka AD ditahan di rumah tahanan Mapolda Aceh, sejak Selasa (16/2),” kata Kombes Pol Margiyanta menyebutkan.

Kombes Pol Margiyanta mengatakan tersangka diduga ikut terlibat tindak pidana korupsi penggelembungan harga pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Aceh Timur Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp8,2 miliar.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh diketahui bahwa kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar rupiah, kata Kombes Pol Margiyanta.

“Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo 64 ke 1 KUHP,” kata Kombes Pol Margiyanta.

Selain AD, penyidik Polda Aceh juga sudah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus serupa. Kini, keempat tersangka tersebut sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Mereka adalah Iman Ouden, Saefuddin, Robi Irawan , dan Muhammad Aman Prayoga.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari penyelidikan Polda Aceh sejak 2019 atas pelaksanaan kegiatan pengadaan sertifikasi tanah milik PT KAI Sub Divre I Aceh di Aceh Timur, mulai dari Birem Bayem hingga Madat.

Sertifikasi aset meliputi 301 bidang tanah dengan kontrak Rp8,2 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat diduga terjadi penggelembungan harga.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version