Polda Bengkulu OTT dua oknum wartawan peras 17 kepala desa
Dua oknum wartawan online media lokal Kabupaten Bengkulu Utara usai ditangkap Polda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari
Home Hukum Polda Bengkulu OTT dua oknum wartawan peras 17 kepala desa
HukumNews

Polda Bengkulu OTT dua oknum wartawan peras 17 kepala desa

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap dua oknum wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa.

Kedua oknum wartawan yang ditangkap tersebut yaitu ER dan W yang merupakan wartawan daring lokal di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepala Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Sodri, dikutip dari laman Antara, Kamis (19/1/2023) menyebutkan bahwa dua oknum wartawan tersebut ditangkap saat akan menerima uang dari kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kemudian, terang Sodri, kedua oknum wartawan tersebut langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku untuk meminta sejumlah uang kepala kepala desa dengan cara mengancam akan melaporkan yang bersangkutan terkait dengan permasalahan pengelolaan dana desa.

Caranya dengan mengekspose laporan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang diklaim tak benar ke media massa, jika para kepala desa (kades) itu tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

“Modusnya apabila tidak memberikan uang akan dilaporkan ke Pengelolaan Informasi dan Dokumen (PID) Kominfo,” ujar Sodri.

Sodri menyatakan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut, sebab masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah juga telah melakukan OTT terhadap SA (37) yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap mantan Sekdes Desa Tanjung Raman periode 2016-2022 yaitu Japardi (44).

Dalam OTT tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta dari tangan tersangka SA yang merupakan warga Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemerasan terhadap mantan Sekdes Tanjung Raman atas dasar dendam dan pelaku bukan seorang wartawan, melainkan hanya berprofesi sebagai pegawai swasta biasa,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Ipda Erwin Sinaga saat dikonfirmasi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

Exit mobile version